Hari Ini KPK Garap Dua Anak Setnov

Kamis, 21 Desember 2017 – 12:40 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dwina Michaela dan Rheza Herwindo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP, Kamis (21/12). Dwina dan Rheza merupakan anak Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP.

Dwina dan Rheza masuk dalam daftar saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Tersangka keenam kasus e-KTP itu merupakan direktur utama PT Quadra Solutions.

BACA JUGA: Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, penyidik akan mengorek informasi mengenai kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera. Dwina dan Rheza disebut-sebut memiliki saham di perusahaan yang disiapkan sebagai pendamping Konsorsium PNRI saat proses lelang e-KTP itu.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Merasa Difitnah, Begini Kalimatnya

Dalam surat dakwaan terhadap Novanto dipaparkan bahwa mantan ketua umum Partai Golkar itu merupakan pemilik PT Murakabi Sejahtera. Namun, kepemilikan saham Novanto melalui istri dan anak-anaknya.

Istri Novanto, Deisti Astriani tercatat memiliki 50 persen saham di PT Murakabi, sedangkan Rheza punya 30 persen. Adapun Dwina menjadi komisaris di Murakabi.(dna/JPC)

BACA JUGA: JK Anggap Golkar Pegang Rekor Dunia, Ini Sebabnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Isyaratkan Airlangga tak Perlu Mundur jadi Menperin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler