Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto

Kamis, 21 Desember 2017 – 08:18 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya yang disampaikan pada persidangan Rabu (20/12), secara umum menganggap surat dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Pasal-pasal itu mengisyaratkan agar surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA: 4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK

Bagaimana tanggapan KPK terkait eksepsi tim penasehat hukum Setnov dalam perkara korupsi e-KTP itu?

Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan beberapa poin eksepsi itu Setnov sejatinya sudah menyentuh materi pokok perkara.

BACA JUGA: Kubu Setnov Bertanya: Kok Mekeng Cs Hilang dari Dakwaan?

Misal, soal duit USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille. ”Ada beberapa yang sebenarnya masuk materi pokok perkara. Intinya dakwaan itu disusun berdasarkan hasil dari proses penyidikan ya.”

Basir berjanji bakal menanggapi eksepsi itu sesuai jadwal yang ditentukan hakim. Yakni pada Kamis (28/12) pekan depan.

BACA JUGA: KPK Happy Lihat Papa Novanto Sehat Lagi

Dalam tanggapan itu, pihaknya tetap akan proporsional dan tidak mau terlalu jauh masuk dalam materi pokok perkara. ”Nanti kami jelaskan dalam tanggapan minggu depan,” ucap jaksa penggemar olahraga badminton itu.

KPK juga tidak mau berandai-andai terkait apa yang akan diputuskan hakim soal eksepsi tersebut. Yang jelas, lembaga superbodi itu sudah memiliki strategi menghalau serangan Setnov.

”Mengenai pertanyaan hakim nanti kami lihat hasilnya. Kami tidak mau berandai-andai,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, seharusnya materi eksepsi sudah dipahami oleh kubu Setnov. Menurut dia, tidak tepat bila materi duit sejumlah USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille dimasukan dalam eksepsi. Sebab, materi itu jelas-jelas bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan melalui rangkaian persidangan.

”Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setnov) tentu dakwaan SN (Setnov). Karena itu lah yang akan dibuktikan nantinya. Perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong juga kan berbeda dengan perbuatan SN (Setnov),” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu khawatir dengan eksepsi Setnov. Sebab, bila eksepsi diterima hakim pun, jaksa KPK masih bisa memperbaiki surat dakwaan dan maju lagi ke sidang. ”Kalau eksepsi diterima, maka dakwaan batal, sehingga tahanan (Setnov) harus dibebaskan (oleh jaksa). Wewenang ditahan atau tidak menjadi hak hakim.”

Sementara itu, ada yang menarik dalam sidang kemarin. Ya, Setnov tampak ceria dan semringah selama mengikuti sidang. Suasana itu tidak terlihat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pekan lalu. Sebelumnya, politisi Partai Golkar tersebut tampak kuyu dan mengeluh sakit diare dan batuk. Namun, keluhan itu akhirnya dianulir oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Usai sidang, Setnov yang kemarin ditemani istrinya, Deisti Astriani Tagor mau berbicara cukup banyak kepada awak media. Hanya, dia tidak keluar lewat pintu utama seperti terdakwa kasus korupsi umumnya. Dia keluar lewat pintu belakang pengadilan.

”Saya bangga dengan Pak Airlangga, saya harapkan beliau bisa menindaklanjuti program-program yang sudah berjalan,” ujarnya ketika ditanya soal posisi ketum DPP Partai Golkar yang kini diambil alih Airlangga Hartarto. Sayang, terkait eksepsi yang berlangsung 3 jam kemarin, Setnov memilih diam. (tyo)

Serangan Balik Setnov

Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dinilai kubu Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi syarat formil dan materiil KUHAP. Berikut poin-poin yang dipersoalkan.

1. Surat dakwaan yang dibuat berdasar berkas perkara penyidikan yang tidak sah

Mengacu putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 29 September yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah

2. Kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti

Irman dan Sugiharto: Rp 1,327 triliun

Andi Narogong: Rp 1,177 triliun

Setya Novanto: Rp 1,303 triliun

3. Waktu dan tempat kejadian yang berbeda

Irman dan Sugiharto: November 2009–Mei 2015, Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, dan Hotel Sultan

Andi Narogong: November 2009–Mei 2015, gedung DPR, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, Hotel Sultan, dan Hotel Crown

Setya Novanto: November 2009–Desember 2013, gedung DPR, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, kantor Ditjen Dukcapil, Hotel Sultan, dan Jalan Wijaya XIII/19, Kebayoran Baru

4. Perbedaan jumlah pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan

Terdapat 18 perbedaan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, serta Setnov, baik dari pihak-pihak yang menerima maupun dari jumlah keuntungan yang diterima. Mayoritas nama politikus DPR yang hilang.

Sumber: Nota keberatan Setya Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nama Politisi Hilang di Dakwaan, Begini Kata Jaksa KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler