Pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang sudah dicegah ke luar negeri tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik Berca Group. "Hartati Murdaya diperiksa sebagai saksi kasus Buol," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (27/7).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu ini mulai mengerucut dan menemukan adanya perkembangan baru. Bahkan KPK memberi sinyal akan adanya tersangka baru.
"Ada progres saya kira, dari informasi yang diperoleh sejauh ini. Sudah agak mengerucut, dan tengah mendalami ini, untuk melihat keterlibatan pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam.
Hanya saja Jubir KPK itu masih enggan menyebutkan siapa pihak-pihak yang tengah dibidik KPK. Yang jelas dia memastikan siapapun akan dijerat dalam kasus ini selama penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya merupakan anak buah Hartati Murdaya, yakni Manajer PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Keduanya diduga memberi suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Kubu Hartati Mudaya sendiri sudah membenarkan soal pemberian uang kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Tapi menurut mereka uang itu bukan sebagai suap, melainkan sebagai bantuan kampanye untuk Amran yang maju sebagai calon incumbent di Pilkada Buol.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruwi Penerima Ramon Magsaysay Award
Redaktur : Tim Redaksi