Ini adalah pemeriksaan Deddy yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli lalu. "Iya hari Senin ini memang bener ada panggilan pada tersangka Hambalang, yaitu DK," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (15/10) pagi.
Johan mengaku belum tahu materi pemeriksaan terhadap Deddy hari ini. Deddy adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK menduga Deddy menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelembungkan anggaran proyek sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah pada proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu. Atas dugaan itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantaan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetap Pasang Novel dan Yuri untuk Sidik Kasus Korlantas
Redaktur : Tim Redaksi