KPK Tetap Pasang Novel dan Yuri untuk Sidik Kasus Korlantas

Senin, 15 Oktober 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh dengan langkah kepolisian yang tetap mengusut kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Dua penyidik KPK yang disangka kepolisian terlibat kasus itu, yakni Kompol Novel Baswedan dan AKP Yuri Siahaan, akan tetap aktif menuntaskan tugas-tugasnya di KPK.

Novel dan Yuri juga tetap akan menyidik kasus dugaan korupsi simulator uji surat izin mengemudi di Korlantas Mabes Polri. "(Novel dan Yuri) masih tetap sebagai penyidik di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Jawa Pos, Minggu (14/10).

Namun Busyro mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai sangkaan keterlibatan kasus penganiayaan yang juga dialamatkan kepada Yuri. "Semoga itu tidak benar," kata mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.
     
Ia kembali mempertanyakan langkah kepolisian yang mengungkit kembali kasus delapan tahun silam tersebut. "Diungkitnya kembali kasus Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan, siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak? Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK juga diseret juga," kata Busyro.
     
Busyro juga mempertanyakan sejumlah dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan. Ia menyebut contoh penanganan kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin pada 1996 silam.

"Sampai sekarang sudah berapa kali ganti Kapolri tetap tidak diungkap, bahkan di-dark number-kan. Siapapun yang mempetieskan tragedi pembunuhan Udin, adalah aktor yang meludahi dan menista citra Polri sebagai pengayom rakyat," kata Busyro.

Secara terpisah, tim independen yang dibentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah selesai menjalankan investigasinya di Bengkulu. Data mereka akan dilaporkan kepada Presiden. "Kami lembaga negara, karena itu harus memberi laporan ke presiden dulu sebelum kita buka ke publik," ujar anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan pada Jawa Pos kemarin (14/10).
 
Tim Kompolnas sudah meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, dan juga kepolisian Polda Bengkulu. "Salah satu hasilnya memang kita simpulkan benar ada penembakan oleh polisi. Cuma pelakunya siapa ini, yang harus melalui proses penyidikan," kata Edi.

Kompolnas menemukan kejanggalan proses penyidikan penembakan itu pada tahun 2004. Terutama, ketika hanya sekedar berhenti pada sidang kode etik. "Secara resmi, kami akan sampaikan ke presiden dengan berbagai pertimbangan  apa yang terbaik,"kata mantan wartawan itu.

Edi menilai secara pribadi proses melanjutkan kasus Novel ini memang bisa menimbulkan pro kontra di masyarakat. "Memang sebaiknya ditunda dulu, namun bukan berarti dihentikan penyidikannya," katanya. (sof/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Bukan Hambatan Lagi dalam Pemberantasan Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler