Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat

Senin, 19 Desember 2011 – 11:14 WIB
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi sore nanti (Senin, 19/12)Sidang perselisihan hasil pemilukada ini sudah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (6/12).

Dua pemohonnya masing-masing  Mohammad Ramdhan Pomanto dan Sofyan Puhi serta pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli berbeda gugatannya

BACA JUGA: Ogah Biayai PSU, Pj Bupati Buton Ditegur Dewan

Pasangan Pomanto-Puhi mempertentangkan proses tahapan pemilihan kadanya
Sedangkan Gusnar-Tonny pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan pleno KPUD Gorontalo.

Selain putusan pilkada Gorontalo, majelis hakim MK juga akan memutuskan sengketa hasil pemilukada Papua Barat

BACA JUGA: Gerindra Siap Tampung PKBN Yenny Wahid

Pemohonnya adalah Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [pasangan nomor urut dua], Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [nomor urut satu], George Celcius Auparay dan Hassan Ombaier [nomor urut empat], dengan kuasa hukum Andi Muhammad Asrun.

"Sengketa hasil pemilukada Gorontalo dan Papua Barat sore nanti pukul 16.00 WIB sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan
Sidangnya nanti dipimpin Ketua MK Mahfud MD," ungkap Widi Atmoko, panitera MK di Jakarta, Senin (19/12).

Tuntutan ketiga sengketa tersebut sama, yaitu meminta KPU membatalkan keputusannya

BACA JUGA: Orang Parpol Harus Buktikan Diri Independen

Dengan alasan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masifHal itu dibuktikan dengan adanya bagi-bagi uang, pengerahan aparatur, dan tidak adanya formulir C1 untuk para saksi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Buka Ruang Fusi ke Partai Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler