Dua pemohonnya masing-masing Mohammad Ramdhan Pomanto dan Sofyan Puhi serta pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli berbeda gugatannya
BACA JUGA: Ogah Biayai PSU, Pj Bupati Buton Ditegur Dewan
Pasangan Pomanto-Puhi mempertentangkan proses tahapan pemilihan kadanyaSelain putusan pilkada Gorontalo, majelis hakim MK juga akan memutuskan sengketa hasil pemilukada Papua Barat
BACA JUGA: Gerindra Siap Tampung PKBN Yenny Wahid
Pemohonnya adalah Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [pasangan nomor urut dua], Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [nomor urut satu], George Celcius Auparay dan Hassan Ombaier [nomor urut empat], dengan kuasa hukum Andi Muhammad Asrun."Sengketa hasil pemilukada Gorontalo dan Papua Barat sore nanti pukul 16.00 WIB sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan
Tuntutan ketiga sengketa tersebut sama, yaitu meminta KPU membatalkan keputusannya
BACA JUGA: Orang Parpol Harus Buktikan Diri Independen
Dengan alasan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masifHal itu dibuktikan dengan adanya bagi-bagi uang, pengerahan aparatur, dan tidak adanya formulir C1 untuk para saksi(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Buka Ruang Fusi ke Partai Lain
Redaktur : Tim Redaksi