Hari ini Muhaimin Jadi Saksi Sidang Suap Dana PPID

Senin, 20 Februari 2012 – 08:28 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (20/2) bakal menghadirkan saksi penting. Yaitu, Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Yang bersangkutan akan kami hadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan (Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan P2KT Kemenakertrans)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Jawa Pos, Minggu (19/2). 

Menurutnya, dihadirkannya Muhaimin sebagai saksi Dadong lantaran jaksa penuntut umum memerlukan keterangan Muhaimin untuk kepentingan persidangan Dadong. Namun, Johan enggan menyebutkan apa saja yang akan digali dari pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu. "Kita lihat saja perkembangan besok (hari ini)," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan terdakwa Dadong dijelaskan bahwa uang Rp 2 miliar dari Dharnawati yang merupakan pemegang kuasa PT Alam Jaya Papua diberikan kepada Muhaimin, Dirjen P2KT Jamaluddien Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Dadong.
Tak hanya dalam surat Dadong, dalam surat Dakwaan I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati pun nama Muhaimin juga disebut sebagai orang yang menerima uang tersebut.

Bahkan di dalam surat dakwaan itu diterangkan bahwa pada 25 Agustus 2011 uang Rp 1,5 miliar sudah dicairkan oleh Dharnawati. "Dan sesuai dengan petunjuk Menakertrans RI Abdul Muhaimin Iskandar untuk sementara uang tersebut supaya disimpan dan nanti saat dibutuhkan akan diambil oleh Muhammad Fauzi (orang dekat Muhaimin)," tulis surat dakwaan itu.

Namun, karena Fauzi tidak berhalangan untuk mengambil uang pada hari itu juga, maka uang tersebut disimpan di brangkas Bendahara Sesditjen P2KT Syafrudin hingga pada akhirnya penyidik KPK menggerebek dan menangkap orang-orang yang bersangkutan.

Meski terang-terang disebut menerima uang dalam surat dakwaan, Muhaimin cenderung aman. Bagaimana tidak, hampir semua terdakwa kasus ini dan beberapa saksi pasang badan. Mereka selalu mengatakan bahwa Muhaimin sama sekali tidak terlibat.

Dadong dan Suisnaya yang merupakan bawahan Muhaimin beralasan bahwa nama Muhaimin hanya dicatut untuk melancarkan pencarian fee tersebut. Tapi, menurut mereka Muhaimin tidak mengetahui hal tersebut.

Bahkan Dharnawati pun mengatakan bahwa sebenarnya yang bersalah adalah para mafia anggaran yang terus memanfaatkan nama Muhaimin untuk melancarkan permainan mereka.

Saat disinggung apakah keterangan Muhaimin di persidangan hari ini akan digunakan penyidik untuk mengembangkan keterlibatan Muhaimin seperti pada surat dakwaan, Johan enggan berkomentar. "Orang memberikan keterangan saja belum kok mau dikembang-kembangkan. Tunggu saja perkembangannya besok (hari ini)," kata Johan. (kuh/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Rosa Labrak Wamenhukam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler