Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya

Kamis, 01 November 2018 – 15:33 WIB
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Pengendara mobil dan sepeda motor, harus lebih cermat memperhatikan rambu-rambu di jalan. Sebab, mulai hari ini akan ada penindakan jika kendaraan parkir sembarangan di tepi jalan.

Pemberlakuan denda pelanggaran parkir diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pelanggaran parkir oleh pengendara roda empat dikenai denda Rp 500 ribu. Sementara itu, denda bagi pengendara roda dua Rp 250 ribu. 

Hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berencana mengadakan patroli gabungan dengan kepolisian untuk menertibkan pelanggar parkir. "Kami prioritaskan jalan protokol dan jalan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan," jelas Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad. 

Selain itu, patroli diprioritaskan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di Surabaya, itu sesuai dengan Perwali Nomor 46 Tahun 1997 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Ada 21 ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. 

Irvan mengatakan bahwa dalam penegakan perda itu, pemkot bakal melakukan penindakan di ruas jalan yang memiliki prasarana lengkap Misalnya, rambu lalu lintas dan markah jalan. 

Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Trio Wahyu Bowo menjelaskan, dalam penerapan denda parkir, pihaknya akan bertindak sesuai dengan teknis yang diatur dalam Perwali Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mulai penguncian roda kendaraan, pemindahan kendaraan, penggembosan ban, hingga pencabutan pentil. 

Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu. Cara pembayarannya melalui transfer ke rekening Bank Jatim. 

Adapun jika pengemudi tidak berada di tempat, petugas gabungan akan menggembok atau menderek kendaraan itu ke lokasi yang ditentukan. Petugas juga bakal memberikan informasi kepada pengemudi melalui stiker yang ditempelkan. Stiker tersebut berisi nomor rekening bank, total denda, dan nomor command center. Pengemudi yang melanggar bisa menghubungi nomor command center untuk melepas gembok setelah denda dibayar.

Untuk penderekan, dishub bakal membuat surat yang dititipkan kepada warga sekitar tempat pengambilan kendaraan. Dalam surat itu, dishub menyebutkan lokasi kendaraan yang telah diderek. Pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan pembayaran denda baru bisa mengambil kendaraannya.

Trio menyatakan, sanksi berupa pengurangan angin dan pencabutan pentil ditetapkan ketika penertiban dilakukan oleh dishub sendiri. Tanpa melibatkan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penilangan kendaraan. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengapresiasi langkah pemkot dalam merealisasikan perda tersebut. Menurut dia, melalui perda itu, jalan-jalan di Surabaya bisa lebih tertib dengan berkurangnya kendaraan yang parkir sembarangan. 

Meski begitu, dia tetap menyarankan pemkot untuk mempersiapkan secara matang penegakan aturan tersebut. Khususnya masalah SDM dan rambu lalu lintas yang mencukupi. Setidaknya memberikan informasi kepada publik bahwa kawasan itu memang harus steril. Tidak digunakan untuk tempat parkir. 

Sementara itu, pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Hitapriya Suprayitno mengapresiasi langkah dishub yang akan bertindak tegas terhadap para pelanggar parkir. "Ya memang harus tertib seperti itu," jelasnya.

Meski begitu, dia menyarankan pemkot agar menerapkan sistem itu secara bertahap. Artinya, pelanggar tidak langsung didenda dengan nominal besar terlebih dahulu. Pemkot harus memulai dengan penegakan aturan secara ketat. (elo/c7/c6/git) 

--- 

Titik-Titik Parkir Sembarangan 

Denda untuk Pelanggar Parkir 

- Roda empat : Rp 500 ribu 

- Roda dua : Rp 250 ribu 

Jika kendaraan tidak diambil pada hari penilangan, denda langsung bertambah per hari. 

- Roda empat : Rp 500 ribu per hari dengan denda maksimal Rp 2,5 juta 

- Roda dua : Rp 250 ribu per hari dengan denda maksimal Rp 750 ribu 

Sumber: Perwali Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran 

BACA JUGA: Bang Marbun Mengamuk, Mobil Dishub Hancur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler