Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda

Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal ditentukan oleh vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini, Kamis (27/9).

Informasi yang diperoleh, sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini. Kendati demikian, Miranda yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini akan dibebaskan dari tuntutan.

Miranda melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir mengatakan tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga sangat wajar jika kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan divonis bebas.

"Cerita PU yang dikarang sendiri. Contoh, bahwa bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan bu Nunun, padahal keterangan Hamka Endin dan paskah bilang ngga pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun aja ngga tahu," kata Dodi.

Pihaknya juga menilai JPU tidak bisa membuktikan keterlibatan Miranda  dalam pemberian cek pelawat, walaupun pemberian cek itu memang terjadi.

"Jadi pemberian TC itu memang ada, ngga bisa dipungkiri, tapi yang mau di cari oleh PU ada tidak hubungannya Miranda dengan cek itu, di persidangan terbukti ga ada hubungannya," tegasnya.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada beberapa anggota DPR-RI. Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie (terpidana) membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Samurai di Rumah Terduga Teroris

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler