Hari Ini, Perkara Pemilukada Bombana Disidang di MK

Jumat, 27 Mei 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA - Gugatan perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baruRencananya, hasil Pemilukada yang digugat pasangan Subhan Tambera-Abdul Azis Baking (Serasi) akan disidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Sekjen DPD Minta Senator Dilibatkan Bahas DAK



Berdasarkan agenda sidang yang dirilis MK, perkara No
56/PHPU.D-IX/2011 akan digelar pukul 13.30 WIB, Jumat (27/5)

BACA JUGA: Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas

Sidang perdana ini akan memulai pemeriksaan perkara terhadap gugatan yang diajukan pemohon


Kuasa hukum KPU Bombana Afiruddin mengaku undangan sidang perkara Pemilukada Bombana dari MK sudah diterima

BACA JUGA: Marzuki Alie Bantah Demokrat Pecah

"Iya, besok (Hari ini red) akan digelarKita akan membuktikan bahwa KPU sudah menggelar Pemilukada sesuai dengan Undang-undang berlaku," katanya Afiruddin yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/5)

Terpisah, Kuasa Hukum Serasi, La Ode Muhammad Bariun mengungkapkan pada pemeriksaan perkara, pihaknya akan membeberkan semua kecurangan yang dilakukan KPU Bombana sebagai penyelanggara PilkadaMulai dari pengadaan surat suara yang tidak memenuhi standar, keterlibatan KPU Bombana dalam rapat tim pemenangan Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya), hingga adanya rekayasa dibalik terbakarnya kantor KPU Bombana

"Kami akan memasukkan dugaan rekayasa terbakarnya kantor KPU BombanaKarena kecurangan yang terjadi memang sudah sistematisKPU sebagai penyelenggara tidak indenden lagiPanwas tidak diajak berkoordinasi oleh KPU padahal sama-sama penyelenggaraSaksi kami diintimidasi agar tidak memberi keterangan, akan kami beberkan semua," katanya

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Tamasya, Sukarman membantah adanya dugaan kecurangan yang dilakukannyaMenurutnya, kehadiran salah seorang anggota KPU Bombana dalam rapat yang digelar di salah satu hotel di Kendari bukan sebagai bentuk mendukung tetapi sebagai undangan dan membekali saksi-saksi Pemilukada.

Sukarman menjelaskan KPU sebagai penyelenggara hanya datang memberikan materi dan pembekalan terhadap proses penyelenggaran Pilkada"Jadi statusnya sebagai undangan, bukan sebagai tim sukses," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyanyian Nazaruddin Hanya Pepesan Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler