Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas

Kamis, 26 Mei 2011 – 21:09 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Alasannya, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum

BACA JUGA: Marzuki Alie Bantah Demokrat Pecah

Apalagi, sebelumnya komisioner KPU ini dilantik untuk menjabat selama lima tahun.

“Kita minta supaya ada kepastian hukum, cukuplah lima tahun masa jabatannya ini,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/5) .

Masa jabatan Komisioner KPU akan berakhir 2012
Artinya, kata mantan Gubernur Sumbar itu, masih ada waktu dua tahun bagi Komisioner KPU yang baru untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2014.

Kendati demikian, pihaknya masih akan mendengar argumentasi lebih lanjut anggota Komisi II DPR yang mengusulkan masa jabatan Komisioner KPU itu diperpendek

BACA JUGA: Nyanyian Nazaruddin Hanya Pepesan Kosong

“Tapi syarat kita itu masih bisa didiskusikan nanti,” ujar Gamawan.

Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat mengusulkan masa jabatan anggota KPU periode 2007-2012 diperpendek
Pergantian anggota KPU diharapkan dilakukan begitu rancangan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disahkan.

“Karena ini sudah jadi penilaian umum bahwa KPU yang sekarang menjabat gagal, rasanya pemerintah harus arif,” kata politisi dari Partai Golkar itu.

Taufiq mengatakan keinginan DPR untuk segera mengganti anggota KPU merupakan amanat dari panitia khusus (pansus) tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPR periode lalu yang memutuskan mengganti seluruh anggota KPU

BACA JUGA: Bahas Nasib Nazaruddin, Pimpinan DPR Mangkir

“Bahwa KPU yang eksis sekarang dianggap tidak profesional,” kata dia.

Pascaputusan tersebut pemerintah tak kunjung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), maka satu-satunya cara mengganti anggota KPU hanyalah melalui revisi UU.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar (F-PG) di Baleg DPR ini menambahkan, adanya aturan yang menyebutkan enam bulan setelah RUU disahkan harus terbentuk KPU baru, didasarkan pada perhitungan yang rasional.

“Jadi menurut saya, enam bulan adalah waktu yang memadai untuk memulai proses dari pembentukan tim seleksi hingga pengesahan oleh presiden setelah di-fit and proper test-kan di DPR,” kata Taufiq(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly: SBY Kehilangan Akal Hadapi Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler