Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq

Selasa, 30 Mei 2017 – 05:13 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah mengeluarkan surat itu, polisi akan menunggu respon dari Rizieq.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih

Bila tidak mendapat respon, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO. "Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

Dihubungi terpisah, Sugito Atmo Prawiro kuasa hukum dari Rizieq irit bicara.

BACA JUGA: Sejoli Tersangka Pembuang Bayi Nikah di Kantor Polisi, Lega...

Dia mengaku kecewa dengan sikap polisi. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkesan terpaksa.

Dan, tidak sesuai fakta hukum, sambung dia. Kemudian, dia menambahkan bahwa langkah praperadilan bakal ditempuhnya. "Secepatnya, kami akan tempuh praperadilan," terang dia.

BACA JUGA: Status Tersangka Habib Rizieq Bentuk Kezaliman, Pengacara Siap Menggugat

Sugito memastikan Rizieq akan segera pulang. Dia menyebutkan, Rizieq tengah menunggu kondisi di Jakarta kondusif.

"Sekarang masih di Arab. Masih ngelihat kondisi dulu baru pulang," ujarnya. Dia tidak menyatakan secara spesifik kapan Rizie bakal pulang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Wahyu Hadiningrat menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kini, pihaknya tengah menunggu adakah perbaikan atau tidak dari Kejaksaan. "Bila ada perbaikan, ya, kami akan segera perbaiki," ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas Firza Husein.

Dia menyebutkan, pihaknya akan memproses berkas tersebut maksimal hingga 7 hari. "Penyerahan berkas tahap Firza Husein sudah diterima Kejati DKI terima di hari ini (Senin, 29/5, red)," ujar Nirwan. (sam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Dioper ke Jaksa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Habib Rizieq   Tersangka   FPI  

Terpopuler