jpnn.com - Senin, 29 Mei 2017, menjadi hari yang sakral bagi pasangan kekasih Aina Rabbaniah, 20, dan Yudha, 21. Sepasang mahasiswa tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap itu menikah di kantor polisi. Seperti apa?
TUMPAK M TAMPUBOLON, Serpong
BACA JUGA: Mantan Istri Deddy Corbuzier Akhirnya Lepas Status Janda
Pantauan INDOPOS (Jawa Pos Group), akad nikah Aina dan Yudha dihelat di Masjid An-Nur yang berlokasi di Markas Polsek (Mapolsek) Serpong di Jalan Letnan Sutopo, Kecamtan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sekitar pukul 11.00.
Yang menjadi saksi pernikahan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) itu petinggi Polres Tangsel.
BACA JUGA: Lihat, Perempuan Cantik Berstatus Tersangka Ini Tampak Girang
Acara sakral itu dipimpin Ustadz Sanusi yang merupakan penghulu dari KUA Serpong. Acara yang dihadiri oleh kerabat kedua tersangka itu, juga disaksikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho serta Kapolsek Serpong Kompol Didik Dwi Kuncoro. Usai menikah keduanya tetap harus menjalani proses hukuman atas tindakannya melawan hukum itu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, pernikahan itu atas permintaan Aina dan Yudha.
BACA JUGA: Cinta Ditolak Putri Pak Camat, Pria Mualaf Menikahi Gadis Buta Lumpuh
Apalagi, semenjak ditangkap keduanya telah menyadari kesalahan dan berniat menikah sebelum menyelesaikan masa tahanan akibat perbuatannya.
”Karena mereka yang minta, kami mengabulkannya. Fungsi polisi bukan hanya sebagai aparat penegak hukum saja melainkan juga pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Walaupun tersangka, mereka tetap memiliki hak yang tidak dikekang menurut hukum, seperti melangsungkan pernikahan,” katanya kepada Indopos, kemarin (29/5).
Dalam penilaian perwira polisi yang akrab disapa Alexander itu, keduanya menikah berkaitan dengan status dan kesejahteraan anak mereka. Dan juga untuk menunjukkan rasa tanggung jawab mereka atas anak yang dilahirkan saat keduanya masih berstatus pacaran.
”Dengan menikah, Yudha dan Aina bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak yang mereka buang. Ulah mereka ini harus disadarkan bukan dari segi hukum saja, melainkan dari segi agama dan kemanusiaan,” papar juga perwira pertama Polri ini lagi.
Alexander juga menegaskan, kalau keduanya berani berbuat harus berani bertanggung jawab. ”Kami juga ingin seks bebas di kalangan mahasiswa dapat ditekan,” paparnya lagi.
Meski telah menikah, sambung Alexander, tidak mengubah status Aina Rabbaniah dan Yudha sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hilang.
Kedua mahasiswa itu tetap menjalani proses hukum yang telah dilanggar yakni Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
”Kasusnya belum sidang. Berkas perkara keduanya sedang kami selesaikan agar dilimpahkan ke Kejari Tangerang untuk segera disidangkan,” ungkapnya juga.
Sementara itu, Yudha mengaku lega sekaligus senang dengan pernikahannya dengan sang kekasih Aina Rabbaniah.
Dia juga mengaku menikah untuk menghindari fitnah dan mengembalikan nama baik keluarga akibat perbuatannya tersebut. Apalagi keinginan mereka untuk menikah setelah lulus kuliah sudah disepakati saat berpacaran.
”Alhamdulillah saya senang sudah menjadi seorang suami dan ayah bagi anak kami. Semua ini merupakan kesalahan saya yang tidak berani bertanggungjawab. Mungkin dengan menikah ini saya dapat mengurangi dosa yang diperbuat, dan nama orangtua kami tidak tercemar lagi,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih yang tercatat sebagai mahasiswa Unpam ditangkap polisi pada Rabu (10/5) lalu setelah menyerahkan bayi hasil hubungan gelap mereka ke RS Buah Hati Ciputat.
Saat itu, Aina dan Yudha mengarang cerita kepada pihak rumah sakit kalau mereka menemukan bayi yang baru lahir Selasa dinihari (9/5).
Keduanya mengaku saat sedang melintas di Jalan Puspitek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong menemukan bayi malang tersebut.
Terkuaknya misteri pembuangan bayi itu setelah Satreskrim Polres Tangsel memeriksakan kondisi kesehatan Aina ke Puskesmas Rawabuntu. Dari hasil pemeriksaan, mahasiswi itu dipastikan usai melahirkan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku kalau bayi itu anak hasil hubungan gelap mereka. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembuangan bayi mereka sendiri.
Bayi perempuan dengan panjang 4,3 centimeter (cm) dan berat 3,2 kilogram (kg) itu dilahirkan Senin lalu (8/5) di rumah paman Aina di Perumahan Vila Dago, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Soetomo