Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong

Selasa, 03 Oktober 2023 – 06:57 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU ASN disahkan menjadi UU merupakan sejarah. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - RUU ASN yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

RUU ASN merupakan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, berdasar agenda DPR, RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat pengambilan keputusan tingkat II pada rapat parpurna dewan, 3 Oktober 2023.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani Ali Sera yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10)

BACA JUGA: Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Pada rapat 26 September itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membawa RUU ASN ke rapat paripurna merupakan sejarah.

BACA JUGA: RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda Patuh

“Tentu hari ini menjadi hari yang bersejarah karena RUU ASN ini ditunggu banyak pihak, terutama bapak ibu tenaga honorer,” ujar Doli Kurnia.

“RUU ini sudah cukup lama dibahas, kurang lebih 9 masa sidang,” imbuh Doli Kurnia.

Para honorer dan PPPK perlu mengetahui bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.

Pasal Krusial di RUU ASN, Honorer Bodong Siap-siap Saja

Diketahui, RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.

Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.

Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.

Pada rapat 26 September 2023, Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha menyingung mengenai Pasal 66 di RUU ASN yang mengatur mengenai penataan honorer.

“Yang dimaksud penataan adalah pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dan berdasarkan hasil validasi dan audit yang diadakan KemenPAN-RB, BPK, atau BPKP,” kata Toha menjelaskan Pasal 66 RUU ASN, saat menyampaikan pandangan mini fraksi PKB atas RUU ASN.

Diketahui, sebanyak 2,3 juta honorer yang ada di data base BKN saat ini masih dalam proses audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Komisi II DPR dan MenPAN-RB Azwar Anas pada rapat kerja sebelumnya telah menyepakati audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan acak.

Langkah audit menyeluruh dilakukan untuk menutup peluang honorer bodong masuk gerbong program pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.

Sesuai ketentuan Pasal 66 RUU ASN, nantinya hanya honorer asli berdasar hasil audit, yang akan diangkat menjadi PPPK.

Fraksi PKB berharap pemerintah membuat kategorisasi honorer yang mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK, yakni klaster honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, lebih dari 15 tahun, dan lebih dari 10 tahun.

Mohammad Toha berharap pengklasteran honorer berdasar masa pengabdian itu nantinya dimasukkan dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menajamen ASN.

“Sesuai ketentuan Pasal 66, (penyelesaian masalah honorer, red) wajib tuntas Desember 2024,” kata Toha.

RUU ASN: Kesejahteraan PPPK Setara PNS

RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.

“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelengaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN,” demikian dikatakan Teddy saat itu.

“Hal-hal yang penting, seperti adanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan talenta dan karier, dapat menunjang kesejahteraan yang pada akhirnya akan memicu peningkatan kinerja.”

“Fraksi PKS akan terus mengawal peraturan turunan yang terkait dengan kesejahteraan ASN, agar pelaksanaan dan penerapannya tidak menyimpang dari amanat RUU ASN itu sendiri,” kata Teddy.

Terkait dengan sistem kerja PPPK, Fraksi PKS mendukung adanya sistem kerja PPPK Paruh Waktu dengan catatan hak, penghargaan dan kesejahteraan tidak dibedakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu serta menyesuaikan dengan tupoksi yang mereka emban.

Jadwal resmi DPR RI, RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna hari ini yang dimulai pukul 09.30 WIB.

Semoga, dengan adanya UU ASN hasil revisi, para honorer dapat segera diangkat menjadi PPPK, meski harus menunggu audit dan terbitnya PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler