Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya

Senin, 02 Oktober 2023 – 14:38 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan dilaksanakan besok, Selasa (3/10), dalam rapat paripurna DPR RI.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahterakan (PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan RUU ASN ini sangat berpihak kepada honorer dan ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: 5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat

"RUU ASN memberikan solusi penyelesaian masalah honorer dan peningkatan kesejahteraan PPPK," kata anggota Panja RUU ASN ini yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10).

Mardani mengungkapkan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK sudah disepakati oleh Panja RUU ASN, baik pemerintah maupun legislatif.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 5 Masalah Honorer Belum Tuntas Jelang Pengesahan RUU ASN, Alhamdulillah Ada Kabar Baik

Selain itu, penyelesaian honorer lewat jalur PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini dimasukkan ke batang tubuh RUU ASN, bukan dalam penjelasan.

Dengan demikian, kata Mardani, posisinya lebih kuat.

BACA JUGA: Besok, RUU ASN Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Honorer & PPPK Sujud Syukur

Dihubungi terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang akhirnya setelah 7 tahun akan mengesahkan RUU ASN. 

"Banyak derai air mata honorer yang jatuh selama 7 tahun ini. Semuanya akan berakhir dengan senyuman," ucapnya.

Bunda Nur, sapaan akrabnya, lantas mengulik beberapa pasal di dalam RUU ASN yang menguntungkan honorer. Mulai dari Pasal 18 yang mengakomodasi honorer lulusan SMA menjadi PPPK untuk jabatan pelaksana.

Kemudian, Pasal 67 yang mengulas soal kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Di mana pasal tersebut menyatakan PPPK mendapatkan pensiun, walaupun pengaturannya nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Perjuangan akan berlanjut di dalam penyusunan PP. Saat ini memang sedang dibahas, oleh karena itu DPR RI dan pemerintah harus diberikan dukungan agar PP yang dikeluarkan nanti berpihak kepada honorer maupun PPPK," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menegaskan pengesahan RUU ASN menjadi target pemerintah. 

Dia menyebutkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masalah honorer harus segera dituntaskan tanpa melalui PHK. Dan, lewat RUU ASN, honorer akan dialihkan menjadi PPPK.

"Honorer ini akan diangkat menjadi PPPK, tetapi lebih banyak PPPK paruh waktu karena melihat kondisi keuangan daerah," terangnya.

Dia menambahkan PPPK paruh waktu hanya bekerja sepekan tiga kali masuk. Bisa juga dia bekerja hanya satu jam, selebihnya bisa mengerjakan usaha lainnya.

Mengingat sejumlah pasal mengamanatkan harus diatur dalam PP, sementara penghapusan honorer ditargetkan 28 November 2023, maka pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk melindungi tenaga non-ASN dari PHK massal.

Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli, secara tegas menyatakan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak mengurangi gaji honorernya. PPK juga dilarang merekrut honorer baru lagi. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler