jpnn.com - JAKARTA - Pelanggan listrik kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan atau membeli token listrik. Sebab, mulai 1 Oktober ini, tarif listrik kembali naik.
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun mengatakan, kenaikan mulai 1 Oktober ini merupakan rangkaian kenaikan bertahap tarif listrik setiap 3 bulan sekali. "Ini kenaikan terakhir, sebab tahun depan tidak ada kenaikan tarif," ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (30/9).
BACA JUGA: Negara Industri Maju di APEC Ingin Indonesia Terus jadi Pasar
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2013 ini, pemerintah menaikkan tarif listrik rata-rata sebesar 15 persen secara bertahap atau sekitar 4,3 persen tiap triwulan. Berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012, kenaikan berlaku untuk seluruh pelanggan baik dari kelompok rumah tangga, sosial, bisnis, industri, dan publik dengan daya mula 1.300 volt ampere (VA), sehingga pelanggan kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak ikut naik.
Berapa kenaikannya? Misalnya, untuk kelompok pelanggan rumah tangga golongan R1 dengan daya 1.300 VA, tarif listrik untuk reguler maupun prabayar yang pada 1 Juli - 30 September 2013 sebesar Rp 928 per kilo watt hour (kWH), mulai 1 Oktober ini naik menjadi Rp 979 per kWH.
Adapun pelanggan dengan daya 2.200, tarif listriknya naik dari Rp 947 per kWH menjadi Rp 1.004 per kWH. Lalu, pelanggan dengan daya 3.500 - 5.500 VA, tarifnya naik dari Rp 1.075 per kWH menjadi Rp 1.145 per Kwh. Sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya naik dari Rp 1.347 per kWH menjadi Rp 1.352 per kWH.
BACA JUGA: Sosialisasikan BPJS, Jamsostek Fokus Garap Kampus
Bagaimana tahun depan? Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik. "Tapi, akan ada sedikit adjustment (penyesuaian) untuk beberapa kelompok pelanggan," katanya.
Menurut Bambang, penyesuaian tersebut dilakukan karena sebenarnya pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi bagi pelanggan kelompok tertentu, misalnya kelompok rumah tangga mewah atau R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. "Tapi, karena fluktuasi nilai tukar dan naiknya harga energi primer (BBM, gas, dan batu bara), biaya produksi listrik naik, sehingga pelanggan besar tadi harus naik sedikit," ucapnya.
Benny menambahkan, selain pelanggan kelompok R3, beberapa kelompok pelanggan yang tahun depan akan kembali mengalami kenaikan tarif adalah kelompok pelanggan bisnis B2 dengan daya 6.600 VA - 200 kilo volt ampere (kVA) dan B3 dengan daya 200 kVA ke atas. "Tapi, kenaikannya tidak sebesar tahun ini. Misalnya, R3 naik dari Rp 1.352 menjadi Rp 1.360 per kWH," sebutnya. (owi)
BACA JUGA: KAI Akan Pasang CCTV di Setiap Gerbong
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Perjuangkan Tarif Minimal CPO dan Karet
Redaktur : Tim Redaksi