Hari Ketiga PSBB: Begini Situasi di Kota Depok

Jumat, 17 April 2020 – 14:01 WIB
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: ANTARA/A Rauf Andar Adipati

jpnn.com, DEPOK - Jalan-jalan utama di Kota Depok lengang pada hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4).

Jalan utama di Kota Depok yakni Jalan Margonda dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Begini Gambaran PSBB Depok yang Dimulai Besok, Kabar Buruk Buat Ojek Online

Demikian pula jalan-jalan utama lain seperti Jalan Akses UI, Jalan Nusantara, Jalan Siliwangi dan Jalan Raya Sawangan.

Sejumlah toko dan kegiatan usaha lain di sepanjang jalan tersebut tutup. Demikian pula pusat-pusat perbelanjaan serta tempat hiburan.

BACA JUGA: Depok Pasang 20 Pos Pemeriksaan PSBB

Lengangnya jalan-jalan utama di Kota Depok sebenarnya telah terjadi sebelum penerapan PSBB, karena kampus dan sekolah di kota penyangga Jakarta tersebut telah diliburkan.

Tim gabungan penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri atas petugas Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan telah mendirikan 20 pos pantau di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan kota atau kabupaten tetangga.

BACA JUGA: Pengendara Motor Kejang-kejang, Lalu Meninggal di Depan Kantor Golkar

"Kami di sini sifatnya masih melakukan imbauan. Mengingatkan warga untuk mematuhi PSBB. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar," kata Ipda Enggar TM, perwira Kepolisian yang memimpin pos pantau di Jalan Akses UI.

Selain memberi imbauan, para petugas tim gabungan juga memberikan masker kepada para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.

Para petugas juga aktif menindak kendaraan roda empat yang membawa penumpang di bangku depan, untuk berpindah ke bangku belakang demi menjaga jarak.

Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan PSBB sejak 15 sampai 28 April. Dasar hukum ditetapkan PSBB untuk Kota Depok adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Situasi lebih longgar dapat ditemui pada jalan-jalan yang lebih kecil. Sebagai contoh di Jalan Pitara Raya menuju Cipayung.

Namun beberapa toko dan tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan pokok masih buka.

Peraturan Wali Kota Depok mengizinkan tempat usaha yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari tetap buka. Namun di beberapa titik terdapat tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan sehari-hari seperti dealer motor bekas yang masih buka seperti biasa di Jalan Pitara Raya.

Beberapa tempat makan, terutama yang kelas rumahan, juga masih belum menerapkan kebijakan dilarang makan di tempat. Akibatnya pada sejumlah tempat makan masih dapat ditemukan kumpulan orang yang berjumlah lebih dari lima orang.

Walau demikian, kesadaran di kalangan warga terkait bahaya COVID-19 juga cukup baik. Sejumlah kampung atau Rukun Tetangga (RT) dengan kesadaran sendiri melakukan karantina dan menerapkan kebijakan menyemprotkan disinfektan serta mewajibkan warga luar yang datang untuk mencuci tangan dengan sabun.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berjaga-jaga di sejumlah tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga, seperti di Situ Asih Pulo, Pancoran Mas. Di sana, petugas Satpol PP bersama warga aktif mencegah warga berkumpul. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler