jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayahnya, Selasa (13/4) malam.
PSBB Depok bakal mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Menkes Tetapkan PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
Idris meminta instruksi terkait PSBB dipatuhi masyarakat Kota Depok. "Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan, besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok dimulai," katanya saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Selasa (14/4).
Idris mengharapkan, agar masyarakat tetap berdiam di rumah. Adapun jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting, imbuhnya, harus menjaga diri dari penularan COVID-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.
BACA JUGA: Ekonomi Makin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Melarang Ojol Bawa Penumpang   Â
"Pengawasan dari Kampung Siaga COVID-19 juga akan kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari," tutupnya. (jd07/ed02/eud02/depokgoid)
BACA JUGA: Bukan Cuma Tukang Ojek Online Saja yang Menderita
Redaktur & Reporter : Adek