Hari Musik Nasional: Didi Kempot Keluhkan Soal Royalti

Senin, 09 Maret 2020 – 13:13 WIB
Didi Kempot. Foto: Instagram/didikempot_official

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret masih diwarnai dengan berbagai masalah. Salah satunya mengenai pembagian royalti.

Maestro campursari, Didi Kempot mengeluhkan soal minimnya musisi dan pihak lain meminta izin untuk menggunakan beberapa lagu ciptaannya. 

BACA JUGA: Hai Para Jomlo Patah Hati, Dengar Nih Saran dari Didi Kempot

Menurut Didi Kempot, hal tersebut erat kaitannya dengan perjanjian royalti dengan pihak manajemen, label atau pihak lain di balik pemasaran mereka.

"Lagu saya banyak dinyanyikan musisi dan pihak lain, tetapi mereka tidak minta izin ke saya. Ini sangat merugikan saya karena kan harusnya saya dapat royalti dari lagu-lagu tersebut," kata Didi menanggapi Hari Musik Nasional, Senin (9/3).

BACA JUGA: 300 Musisi Terima Royalti di Hari Musik Nasional

Walaupun Indonesia telah memiliki UU Hak Cipta, tetapi masalah mengenai royalti belum banyak dipahami. Sebab, royalti sendiri adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku untuk menggunakan karya ciptanya.

Menanggapi masalah tersebut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pemajuan musik Indonesia melalui perlindungan hak cipta, sistem pendataan terpadu, peningkatan apresiasi dan literasi musik dalam pendidikan. Di samping meningkatkan kesejahteraan musisi, maupun penyiapan infrastruktur pendukung sesuai dengan janji presiden.

BACA JUGA: Agnez Mo Hingga Didi Kempot Raih Penghargaan Billboard Indonesia Music Awards

"Terbentuknya unit baru di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan yakni Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru nantinya akan berusaha mencari jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi di dunia musik," ujar Hilmar.

Direktorat baru fokusnya di bidang musik antara lain Penguatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bidang Musik berupa penguatan dan kajian terhadap hak kekayaan intelektual; advokasi yang mencakup pelayanan dan pendampingan untuk perlindungan hak kekayaan intelektual; peningkatan SDM mencakup pemberdayaan dan peningkatan kompetensi musisi; penyelenggaraan World Music Expo sebagai bentuk diplomasi budaya, dan memperbanyak Lagu Anak-Anak. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 46 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi Dit. PMMB yang melaksanakan perumusan kebijakan di bidang musik, pelaksanaan kebijakan di bidang musik, pelaksanaan pendataan di bidang musik, dan pemantauan serta evaluasi di bidang musik.

"Rencana aksi jangka pendek direktorat baru ini di bidang musik akan dimulai dari setiap kegiatan di Kemendikbud terlebih dahulu. Jadi kegiatan apapun yang menggunakan musik atau lagu, akan dihitung royaltinya untuk diberikan kepada yang berhak, entah itu produser atau pencipta lagunya. Mekanisme penghitungan royaltinya pun kami akan bekerja sama dengan organisasi yang terpercaya," ungkap Hilmar.

Sedangkan untuk memperingati Hari Musik Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Perfilman Musik dan Media Baru (Dit. PMMB) akan menggelar beberapa acara di Jakarta. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler