Hari Pahlawan, Polisi Hentikan Pengendara, Matikan Mesin Lalu Tundukkan Kepala

Selasa, 10 November 2015 – 14:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November di Indonesia membuat seluruh instansi melakukan segala upaya guna mengenang jasa para pahlawan setiap tahunnya.

Oleh karenanya, sekitar pukul 08.00 Wib, jajaran Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemberhentian terhadap pengendara yang melintas agar berhenti selama 60 detik untuk mengheningkan cipta.

BACA JUGA: Asyik Nih, Polisi Kejar-kejaran Sama Banyak Cewek Seksi, 7 Kena

Himbauan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 pertanggal 9 Oktober 2015 tentang himbauan menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heri Oposungu mengatakan mengheningkan cipta dilakukan sebagai upaya memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar menghargai hari pahlawan ini.

BACA JUGA: Jika Pergub Unjuk Rasa tak Dicabut, Buruh Bakal Mogok Kerja

"Heningkan cipta 60 detik ini untuk mengingatkan  masyarakat bahwa negara ini dperebutkan bukan dengan cara mudah," kata Heri, Selasa (10/11)

Pantauan di lokasi, semua lampu merah dan jalan protokol yang ada di wilayah Jakarta Barat dijaga oleh polisi. Polisi yang berjaga menghentikan semua pengendara dan meminta agar mereka mematikan mesin. Kemudian pengendara menundukan kepalanya untuk mengheningkan cipta. Setelah satu menit  polisi yang berjaga mengatakan 'selesai'  pengendara dipersilahkan untuk kembali melintas. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Bangun Taman Makam Pahlawan DKI, Begini Rencana Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Orang Tidak Korupsi Juga Pejuang!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler