JAKARTA - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap, Syarifuddin, berharap tidak dihakimi oleh pemberitaan. Syarifuddin juga berharap wartawan tidak menjadi pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Syarifuddin, di sela-sela persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/2) petang. "Selamat Hari Pers Nasional, jaga independensi. Anda tidak merasakan yang saya rasakan," ujarnya.
Hakim kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan itu juga meminta wartawan merunut persidangan sejak awal. Termasuk untuk mencermati fakta-fakta di persidangan. "Jangan saya divonis oleh kalian semua," katanya.
Menurutnya, pemberian uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan sama sekali tak ada kaitannya dengan perkara. Sebab, Puguh hanya memberi ucapan terima kasih.
Syarifuddin meyakini pemberian itu lebih tepat sebagai gratifikasi karena tak terkait dengan perkara yang ditangani. "Tapi saya dianggap menerima suap karena tertangkap tangan," kilahnya.
Sementara tim penasihat hukum Syarifuddin saat membacakan pledoi menyatakan bahwa sesuai fakta di persidangan ternyata dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama sekali tidak terbukti. Tim penasihat hukum menyebut Syarifuddin tidak pernah menyetujui permintaan kurator Puguh Wirawan untuk memberi persetujuan atas atas penjualan asset boedel pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) menjadi non-boedel. Yaitu aset berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifuddin dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara lantaran diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Yakni menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.
Ancaman 20 tahun penjara itu tertera dalam pasal yang dijadikan dakwaan primair, yaitu karena Syarifuddin melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta SBY Waspadai Broker Barang Bekas
Redaktur : Tim Redaksi