jpnn.com - BATAMKOTA - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendata seluruh pegawai dalam apel gabungan pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah di Dataran Engku Putri, Senin (4/8).
Sebanyak 271 dari 700 Pegawai Pemko Batam dinyatakan bolos dengan berbagai alasan, sakit, izin, hingga tak memiliki keterangan.
BACA JUGA: Lagi, Aceh Diguncang Gempa
"Pegawai yang tidak hadir akan diklarifikasi kepada masing-masing pimpinannya, jangan sampai mangkir. Benar atau tidaknya keterangan yang diberikan," ungkap Ahmad Dahlan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Gedung Bersama.
Menurut Dahlan bila pegawai beralasan cuti akan diperbolehkan, sakit juga diperkenankan untuk tidak masuk bekerja.
BACA JUGA: PKL Enggan Direlokasi, Omzet Tembus Rp 30 Juta
"Kalau sakit mau gimana lagi, tak mungkin dipaksakan. Kepala Tata Usaha (TU) saya bernama Tias izin sakit. Tadi SMS saya, saya bilang tak usah masuk, lapor ke BKD atau bagian umum saja," ungkap Ahmad Dahlan.
Terkecuali tanpa keterangan, menurut Dahlan pegawai yang mangkir akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkatannya. "Sanksi pegawai jelas aturannya," ungkap Dahlan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan.
BACA JUGA: Warga Darussalam Salat Minta Hujan
Dahlan mengatakan, saat apel pagi dirinya mendapatkan laporan ada sekitar 300 pegawai yang tidak hadir. "Tapi itu belum final, masih banyak yang berdatangan. Bahkan saat pidato saja masih banyak yang datang (telat)," ungkapnya.
Usai apel pagi diketahui pasti jumlah pegawai yang tidak masuk sebanyak 271 orang. Memastikan kesesuian absen, pegawai tidak pulang cepat, Dahlan melakukan sidak ke Gedung Bersama, mulai dari Dinas Pendapatan hingga Tata Kota (Distako). Setelah itu Dahlan melakukan sidak ke Badan Penanaman Modal dan PTSP Pemko batam di Sumatera Expo. (hgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Resahkan Berkurangnya Solar Bersubsidi
Redaktur : Tim Redaksi