Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker

Selasa, 15 September 2020 – 21:33 WIB
Sejumlah pelanggar PSBB di DKI Jakarta mendapat sanksi kerja sosial pada hari pertama PSBB, Senin (14/9). Foto: Satpol PP DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 3.022 orang di DKI Jakarta diberi sanksi karena tidak memakai masker saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama, Senin (14/9).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, seluruh pelanggar itu ada yang menerima sanksi kerja sosial dan membayar denda.

BACA JUGA: Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Bagikan Masker ke Masyarakat

"Untuk (orang tidak pakai) masker dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang, (sanksi) kerja sosialnya 2.868 dan (bayar) dendanya 154 orang," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta.

BACA JUGA: PSBB Diperketat, Pemkot Jaksel Bagikan Ribuan Masker untuk Warga

Arifin menambahkan, pada razia hari pertama PSBB, pihaknya juga menutup sementara delapan rumah makan yang masih menerima pengunjungnya makan di tempat (dine in).

"Iya. Kalau data yang kami dapatkan dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, beberapa tempat yang tercatat sementara ada delapan tempat," ujar Arifin.

BACA JUGA: Apa pun Pandangan Anda tentang Covid-19, Tolong Tetap Disiplin Pakai Masker 

Diketahui, PSBB ketat di DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan dimulai dari Senin (14/9).

PSBB ketat itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta.

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan. Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler