Hari Raya Nyepi, 84 Penerbangan dari dan Menuju Bali Dihentikan

Sabtu, 13 Maret 2021 – 04:26 WIB
Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Fikri Yusuf/Antara

jpnn.com, BALI - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melakukan penghentian sementara operasional selama 24 jam, yang dimulai pada Minggu, 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA.

Penghentian sementara operasional bandara ini untuk Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 / 2021 Masehi yang jatuh pada Minggu, 14 Maret 2021.

BACA JUGA: AP II Berikan 3 Alternatif Kemudahan Bagi Traveler untuk Tes COVID-19

Sebanyak 84 penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dihentikan sementara selama pelaksanaan Nyepi.

"Koordinasi telah dilaksanakan dengan berbagai stakeholder terkait. Utamanya dengan maskapai penerbangan dengan tidak melakukan penjualan tiket penerbangan untuk rute dari dan menuju Bali selama pelaksanaan Nyepi," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, Jumat (12/3).

BACA JUGA: Dijodohkan dengan Mantan Kekasih Kaesang, Nicholas Sean Merespons Begini

Penghentian operasional bandara ini didasarkan melalui diterbitkannya Notice to Airmen (NOTAMN) Nomor 0357/21 NOTAMN yang berisi pemberitahuan kepada maskapai dan bandara di seluruh dunia, terkait penghentian sementara operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi.

"Nyepi tahun ini merupakan pertama kalinya di mana hampir tidak ada penerbangan berjadwal rute internasional dari dan menuju Bali, tentunya akibat dampak dari pandemi global COVID-19. Meski demikian, maskapai di seluruh dunia telah mendapatkan informasi," terang Faik.

BACA JUGA: AP I Siapkan Program Khusus untuk Datangkan Wisman, Turis Korea-Bali

Faik menambahkan, prtugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga tetap stand by untuk melayani penerbangan yang bersifat darurat, seperti emergency landing dan medical evacuation.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler