DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran

Jumat, 12 Maret 2021 – 13:06 WIB
Ruang penyiaran televisi di Indonesia. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan revisi undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.

Hal ini karena DPR masih memiliki prioritas penyusunan aturan lain.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bawa Indonesia ke Era Penyiaran Digital

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menjelaskan, para anggota parlemen belum memiliki sikap yang bulat mengenai rencana revisi UU Penyiaran, terutama terkait dengan substansi mengenai rokok.

Apalagi, DPR kini sedang fokus membahas mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA: Dijodohkan dengan Mantan Kekasih Kaesang, Nicholas Sean Merespons Begini

“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan. Belum ada pembahasan substansi khusus di pengendalian tembakau atau larangan iklan rokok,” kata Meutia dalam webinar akhir pekan lalu.

Apalagi, pembahasan mengenai hal tersebut juga harus memperhitungkan undang-undang lain yang terkait.

BACA JUGA: Benarkah Kafein pada Kopi Bisa Mencegah Kanker Kulit?

Terpisah, Agung Suprio Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, menambahkan pengaturan mengenai iklan rokok juga berhubungan dengan peraturan lain.

“Semua perlu harmonisasi oleh badan legislasi sehingga tidak bertabrakan,” katanya.

Dia mengatakan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.

Buktinya, sepanjang 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok saja.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan bisa diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ISMKMI Soroti Keterjangkauan Harga Rokok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler