jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya terhadap oknum jaksa maupun pegawai di wilayahnya yang melakukan pelanggaran.
"Kami tidak ada tebang pilih kasus. Semuanya kami cermati," kata Hari dalam konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2021, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/7).
BACA JUGA: Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
Hari menjelaskan hal itu dibuktikan pihaknya dengan melakukan penangkapan dan penahan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan berinisial BI, dan Kejari Tanjungpinang inisial MR, yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu (30/6).
Menurut Hari, saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Diantar Tim Jaksa, Adelin Lis Mulai Jalani Hukuman 10 Tahun di Gunung Sindur
Selain itu, pihaknya juga mengeklaim telah menerapkan sanksi bagi tiga pegawai kejaksaan di wilayah hukum Kejati Kepri, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama periode Januari-Juli 2021. "Sanksi diberikan berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat," ujar Hari.
Sisi lain, dia menyampaikan dalam rangka peringatan HBA dan Hari Ulang Tahun IAD diadakan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, bakti sosial berupa kunjungan ke panti asuhan, pembagian sembako kepada masyarakat, kunjungan ke pensiunan jaksa dan pensiunan pegawai Kejaksaan RI, serta mengadakan pasar murah virtual. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov Kepri Sudah 3 Kali Menyurati Menkes Minta Penambahan Vaksin, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Boy