jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012.
"Dari penyelidikan KPK ditemukan adanya dua alat bukti untuk menjerat IAS (Ilham Arief, red) Wali Kota Makassar sebagai tersangka," kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu (7/5).
BACA JUGA: KPK Jerat Wako Makassar Jadi Tersangka Korupsi
Penetapan ini tentunya sangat mengejutkan buat Ilham Arif. Pasalnya, Ketua DPD Demokrat Sulsel itu, Rabu (7/5) hari ini, Ilham menjalani hari terakhirnya sebagai wali kota.
Seperti dilansir Fajar (JPNN Grup), Ilham sudah berkemas dari rumah jabatannya. Ilham kini sudah tinggal di kediaman pribadinya di Jalan Monginsidi Baru.
BACA JUGA: Harapkan Kiai Tak Mudah Terpesona Pencitraan Capres
Arief dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (abu/jpnn)
BACA JUGA: PKS Berharap Koalisi yang Tidak Mutar-mutar
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Kemeja Batik Disita KPK, Ini Tanggapan Anas
Redaktur : Tim Redaksi