Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi

Sabtu, 07 April 2012 – 17:46 WIB

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan  71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan transmigrasi di 22 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran sebanyak 34 kasus, masalah tuntutan penduduk 17 kasus dan masalah tumpang tindih dengan investor 20 kasus

Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kemnakertrans, Sodid mengatakan, dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan tersebut, pemerintah akan  melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah dan instansi pemerintah dan swasta terkait.

“Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan ini. Upaya penyelesaian permasalahan pertanahan transmigran ini dilakukan melalui pendekatan yang menguntungkan semua pihak," terang Sodid di Jakarta, Sabtu (7/4).

Sodiq menerangkan 71 kasus pertanahan di lokasi transmigrasi ini merupakan catatan rekapitulasi Januari-Maret tahun 2012. Namun, lanjut Sodid,  tidak menutup kemungkinan ada permasalahan di daerah lain yang laporannya belum disampaikan kepada pihak Kemnakertrans.

 “Sebenarnya dengan adanya pembenahan dalam paradigma baru program transmigrasi, kita berusaha meminimalisir permasalahan tanah dengan mengedepankan asas clean dan clear dalam penyediaan tanah transmigrasi. Namun harus diakui juga masih ada permasalahan di daerah-daerah yang masih muncul belakangan ini," ujarnya.

 Disebutkan, dalam menangani masalah ini lebih menggunakan cara pendekatan yang diutamanakan dan melalui musyawarah dan mufakat. "Dengan musyawarah, kita bisa  pertimbangkan ganti ruginya atau mereka kita jadikan sebagai transmigran," kata Sodiq.

Diketahui, selama ini lokasi pemukiman atau pengembangan wilayah transmigrasi berasal dari tanah negara atau tanah hak yang diproses menjadi tanah hak pengelolaan (HPL). "Jadi, tanah yang dipergunakan untuk transmigrasi itu tanah negara dan atau tanah hak, kemudian di atas tanah negara itu diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku menjadi tanah HPL atas nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.

Untuk menimalisir segketa pertanahan di lokasi transmigrasi, terang Sodiq,  Kemnakertrans dan BPN akan mempercepat pemngurusan sertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Pada prinsipnya tanah yang telah diberikan hak milik dengan sertifikat kepada transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan atau di indahtangankan," imbuhnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan BPIH Masih Alot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler