jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pengin kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polda Metro Jaya diselesaikan di pengadilan saja. Adapun terlapor dalam kasus ini ialah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Merespons itu, Haris Azhar menyatakan siap untuk menyelesaikan kasus tersebut di pengadilan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Periksa Haris Azhar Terkait Laporan Luhut BinsarÂ
Haris menegaskan siap dan memiliki cukup bukti terkait unggahannya di kanal media sosial YouTube.
“Apakah saya siap ke pengadilan, insyaallah ke mana pun saya siap karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur,” kata Haris di Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/11).
BACA JUGA: Mediasi Gagal, Luhut Binsar Segera Gugat Haris Azhar dan Fatia secara Perdata
Haris justru senang kasusnya dibawa hingga ke pengadilan.
Sebab, dia mendapatkan kesempatan untuk membuka data yang dimilikinya kepada publik.
BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Anak Buah Kombes Hengki yang Ditabrak Bandar NarkobaÂ
"Kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan agenda klarifikasi antara Luhut Binsar dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada, Senin (15/11).
Namun, Haris dan Fatia tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," ujar Luhut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy