Mediasi Gagal, Luhut Binsar Segera Gugat Haris Azhar dan Fatia secara Perdata

Senin, 15 November 2021 – 16:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan segera melayangkan gugatan perdata terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Ya tetap saja terus (gugatan perdata, red)," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

BACA JUGA: Mediasi Batal, Luhut Binsar: Lebih Bagus Bertemu di Pengadilan Saja

Gugatan perdata itu bakal dilayangkan Luhut Binsar setelah proses mediasi atas laporan hukum yang dilayangkannya terhadap Haris Azhar dan Fatia gagal. 

Proses mediasi yang rencananya mempertemukan Luhut Binsar dengan Haris dan Fatia itu batal lantaran kubu terlapor tak hadir.

BACA JUGA: Luhut Binsar Tutup Pintu Mediasi, Mau Ketemu di Pengadilan Saja

"Dengan tidak ada titik temu mediasi, proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga segera kami layangkan," kata kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang. 

Luhut Binsar sempat melontarkan rencana melayangkan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar seusai dituding memiliki proyek bisnis tambang di Papua.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Mediasi untuk Laporan Luhut, Haris Azhar: Kita Lihat Saja

Menurut Luhut Binsar, uang dari gugatan itu nantinya akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Papua.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler