jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengomentari pemaparan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (16 /1) kemarin.
Haris menyoroti sikap kejaksaan yang memaparkan penanganan kasus mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno sebagai sebuah keberhasilan. Haris menilai langkah itu mengindikasikan jaksa agung kurang sensitif terhadap dugaan praktik kriminalisasi terhadap jaksa.
BACA JUGA: Eksaminasi Kasus Chuck, Haris Azhar: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
"Untuk kasus Chuck Suryosumpeno, jaksa agung dan jampidsus harus bisa menunjukkan di titik mana kasus itu dianggap keberhasilan. Jika dianggap sukses menghukum kasus korupsi, lalu bagaimana dampak dari penanganan aset ke depannya," ujar Haris dalam pesan elektronik yang diterima Jumat (17/1)
Haris menduga kasus Chuck murni kriminalisasi. Chuck ketika itu menjabat Kasatgassus Kejagung yang melaksanakan proses pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Pada masa Jaksa Agung Basrief Arief, proses yang dilaksanakan Chuck dinyatakan sesuai aturan. Namun, belakangan dinilai bermasalah hingga membawa Chuck diproses secara hukum.
BACA JUGA: Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno Semringah Bisa Hadiri Pernikahan Putranya
"Jika kasus Chuck dianggap layak dan sukses oleh jaksa agung dan jampidsus, lalu apa bedanya Burhanuddin dengan Prasetyo," ucapnya.
Haris juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menyebut peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
BACA JUGA: Haris Azhar Tuding Kejagung Lakukan Praktik Ilegal dalam Perkara Chuck Suryosumpeno
"Jaksa agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II adalah kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan ada sembilan kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung," katanya.
Haris menyarankan jaksa agung sebaiknya segera melapor ke Presiden Joko Widodo jika memang menemukan hambatan terkait penyelesaian kasus Trisakti dan Semanggi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. "Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," tutur Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1) kemarin.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang