Haris Azhar Tuding Kejagung Lakukan Praktik Ilegal dalam Perkara Chuck Suryosumpeno

Selasa, 20 Agustus 2019 – 19:50 WIB
Chuck Suryosumpeno. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sekaligus kuasa hukum mantan jaksa Chuck Suryosumpeno menuding Kejaksaan Agung melakukan praktik ilegal dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

Praktik ilegal yang dia maksud ialah soal proses penuntutan dalam persidangan hingga proses pemindahan lokasi penahanan Chuck yang dianggap janggal.

BACA JUGA: DPR: Pansel Harus Hasilkan Capim KPK Yang Mampu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan

Haris mengatakan, aroma konflik antara Chuck yang pernah bertugas sebagai kepala Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo semakin terlihat jelas setelah proses pemeriksaan persidangan dan pembacaan putusan pada 10 Juli 2019 lalu.

Saat itu, Chuck divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait tindak pidana korupsi pengurusan terhadap aset tanah terpidana Hendra Rahardja.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel

Menurut Haris, seluruh proses pemidanaan dilakukan secara terpaksa, kemudian banyak bukti yang dibuat-buat, hingga pemindahan lokasi penahanan yang dilakukan sewenang-wenang. “Ini merupakan indikasi-indikasi adanya persoalan antara Kejaksaan Agung dan Chuck Suryosumpeno,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).

Haris menambahkan, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran ketentuan hukum acara pidana yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) seperti bukti yang dibuat dan banyak bukti yang tak bisa ditunjukan ke majelis hakim.

BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

BACA JUGA: Surat Curhat Jaksa Chuck Hebohkan Korps Adhyaksa

“Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim hanya fokus pada pembuktian terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi yang didasari atas dasar nota dinas yang dibuat Chuck tanpa bisa membuktikan dan menguraikan pertemuan , hubungan, hingga bentuk menguntungkan orang lain,” beber Haris.

Haris menilai gagalnya majelis hakim dalam membuktikan kesengajaan dan kesadaran Chuck dalam melakukan tindak pidana korupsi didasari atas pembuktian yang lemah dari JPU.

“Banyak keterangan yang bertentangan satu dengan lainnya serta tidak adanya bukti yang mengarah kepada perbuatan korupsi menjadikan pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim tidak benar-benar menyatakaan adanya tindak pidana korupsi,” imbuh Haris.

Tak sampai di situ, Haris menyebut masih ada bukti pelanggaran lain yang dilakukan setelah vonis dijatuhkan ke Chuck. “Pelanggaran yang terjadi adalah perihal pemindahan lokasi penahanan tanpa adanya penetapan dari pengadilan tinggi,” tambah Haris.

Chuck yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakara Selatan (Kejari Jaksel) ke Rutan Klas IA Cipinang, Jakarta Timur pada 25 Juli 2019.

Padahal, sesuai dengan salinan penetapan 344/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI, harusnya Chuck tetap ditahan di Rutan Salemba guna kepentingan pemeriksaan pascaputusan tingkat pertama. “Pemindahan dilakukan tanpa adanya penetapan dari PT DKI Jakarta,” tutur Haris.

Atas tindakan itu, Haris menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang dilakukan Kejari Jaksel. Pihaknya pun meminta agar PT DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kebenaran lokasi penahanan Chuck.

“Kami minta juga Ombudsman menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan JPU dari Kejagung serta Kejari Jaksel terkait pemindahan lokasi penahanan Chuck,” tandas Haris. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler