jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai ancaman sanksi pidana yang diterapkan terhadap warga yang menolak divaksinasi virus corona tidak semudah yang diucapkan. Apalagi, masalah kesehatan adalah hak asasi manusia.
"Jadi begini, kalau di Undang-undang Kesehatan, kalimat pertamanya bahwa kesehatan itu hak asasi manusia. Kalau hak itu artinya sesuatu yang harusnya diberikan kepada kita, bukan kita diwajibkan." ujarnya dalam kanal YouTube tvOne.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Selamat Jalan Syekh Ali Jaber, Kondisi Rizieq Mengkhawatirkan, Vaksin Covid-19
Dia melanjutkan, kewajiban dalam HAM itu muncul ketika dibatasi dengan menghormati hak orang lain. Jadi di situlah manusia dibatasi, tetapi bukan diwajibkan. Dalam konteks ini jadi perdebatan bisa disanksi pidana atau tidak orang yang menolak vaksinasi?
"Menurut saya begini, kalau misalnya dengan tidak divaksin, saya lalu menjadi instrumen perluasan wabah menjadi memburuk, di pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu limitatif. Artinya bisa dipidana jika mengakibatkan sejumlah hal," terangnya.
BACA JUGA: Setelah Menerima Vaksin Covid-19, Apa Boleh Hidup Bebas lagi Tanpa Protokol Kesehatan?
Negara melalui aparaturnya harus menjelaskan kepada rakyat, baik yang pro maupun yang tidak mau divaksin. Apa risiko yang dihadapi bila menolak vaksinasi.
"Nah, kalau misalnya saya tidak mau divaksin maka negara lewat aparaturnya harus menjelaskan. Kalau kamu tidak divaksin kamu perginya ke sini, di badan kamu melekat ini dan itu, di dekat kamu ada apa, harus dijelaskan," bebernya.
BACA JUGA: Baca Baik-baik, Ini yang Terjadi Setelah Menerima Suntikan Vaksin Covid-19
Menurut Haris, dengan jumlah penduduk 267 juta, bukan pekerjaan mudah meyakinkan masyarakat baik yang pro maupun anti pemerintah.
"Bayangkan ada berapa puluh juta. Maka negara harus membuktikan karena masyarakat itu juga minta dibuktikan, kalau saya enggak mau divaksin kenapa?," katanya.
Pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan proporsional soal vaksinasi kepada masyarakat agar tidak terjadi penolakan. Yang penting dari negara kata Haris, proporsional saja menjelaskannya kepada masyarakat.
Dia mengutip dokter Tirta yang bilang vaksin bukan satu-satunya. Vaksin menjadi pelengkap dari berbagai hal yang diamanatkan lewat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi vaksinasi itu diinformasikan bukan dikampanyekan seperti sunatan massal. Saya agak bingung juga melihat banyak orang rame-rame bilang ayo vaksin di TV. Ini kok kayak sunatan massal," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad