Haris Bisa Jadi Tersangka Jika…

Rabu, 03 Agustus 2016 – 18:13 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan ‎informasi dan teknologi elektronik dengan terlapor, Koordinator KontraS, Haris Azhar. 

Haris diduga mencemarkan nama baik Polri, BNN, dan TNI atas tulisannya mengenai testimoni tereksekusi mati, Fredi Budiman.

BACA JUGA: Begini Cara Menyolidkan Pencegahan Terorisme

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Haris harus membuktikan tulisan yang sudah tersebar viral di media sosial itu.

"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan digital atau tim cyber. Karena kalau dapat membuktikan, penyeberluasaan pencemaran nama baik, itu dapat gugur. Sebaliknya kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," kata Boy saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Dekat dengan Area Abu Vulkanik Gunung Gamalama, Bandara ini Masih Bisa Beroperasi

Boy menjelaskan, informasi yang diekspos Haris sebenarnya bagus untuk memperbaiki institusi TNI, Polri, dan BNN. Namun, tentunya hal tersebut harus sejalan dengan bukti-bukti dan prosedur hukum. Tanpa itu, apa yang dilakukan Haris, justru bisa menimbulkan fitnah.

Sementara itu, kata Boy, sejauh ini tidak ada satu pun bukti yang bisa dijadikan landasan hukum penyelidikan terkait terlibatnya oknum dalam jaringan narkoba. ‎ "Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat Pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman di Lapas," ujar dia.

BACA JUGA: Ahli Forensik Bareskrim Juga Bikin Kopi Campur Sianida

Boy menilai, bisa jadi testimoni merupakan upaya Freddy lolos dari jerat hukuman mati dan hal tersebut sah dilakukan oleh seorang terpidana. "Whistle blower bagus, tapi yang penting ada fakta saja. Kalo enggak ada, namanya ngawur," jelas Boy. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Ternate Ditutup, Ada 23 Jadwal Penerbangan Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler