jpnn.com, BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Kota Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu akhirnya dibacakan setelah dua kali sidang pembacaan tuntutan ditunda akibat JPU belum siap dengan tuntutannya.
BACA JUGA: KBRI Riyadh Sukses Bebaskan Dua TKI yang Dituduh Menyihir Majikan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Djuyamto usai persidangan mengatakan, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi tersebut di tuntut hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan JPU menyebutkan bahwa Haris terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat satu dan tiga.
BACA JUGA: Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Masih Berkeliaran Bawa Parang
”Kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Dituntut hukuman mati, hal-hal yang memberatkan adalah sadis. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya kepada awak media, Senin (27/5).
BACA JUGA: Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak
BACA JUGA: Satu Keluarga Dibantai Tetangga, Satu Orang Kritis
Djuyamto mengatakan pascapembcaan tuntutan oleh JPU, terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan pledoi pada Senin (24/6) mendatang.
Terpisah, Kuasa Hukum Haris yakni Alam Simamora usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
“Kami sementara merasa terenyuh juga bacaan tuntutan mati itu. Tapi tetap kami nggak terima, tidak terima,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pembelaan sehingga kliennya memiliki kesempatan untuk menghirup udara bebas. Pihaknya akan menyusun unsur-unsur pembelaan yang didasarkan pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan firman-firman tuhan sebagai pertimbangan majelis.
Diketahui, ada empat korban yang dihabisi nyawanya oleh Haris, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45, Senin (12/11, hingga sekitar pukul 00.30, Selasa (13/11), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondokmelati.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Haris Simamora hendak menginap. Sebelumnya Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.(sur/rbs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahsoora Angkat Isu Hukuman Mati di Lagu Hitam
Redaktur & Reporter : Yessy