KBRI Riyadh Sukses Bebaskan Dua TKI yang Dituduh Menyihir Majikan

Rabu, 24 April 2019 – 22:24 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com, RIYADH - Dua WNI yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, Sumartini dan Warnah, akhirnya pulang ke tanah air. Sebelumnya mereka terancam dieksekusi atas tuduhan menggunakan sihir.

Dalam keterangan tertulisnya, Duta Besar Indonesia di Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan upaya KBRI dalam membebaskan keduanya penuh hambatan.

BACA JUGA: Tahsoora Angkat Isu Hukuman Mati di Lagu Hitam

Bahkan, di detik-detik terakhir saat KBRI menjemput dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka.

“Mereka meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara,” kata Agus pada Rabu (24/4).

BACA JUGA: Sarjana Muslim Indonesia Dukung Brunei Rajam Semua LGBT Sampai Mati

Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan Pemerintah Saudi. Akhirnya keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju tanah air pada Selasa (23/4) pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.

Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama. Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

BACA JUGA: Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Mati

“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya. Semoga Allah memberikan kebebasan kepada para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan,” kata Agus. (jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Telusuri Tuduhan Habib Rizieq soal Kemlu, Ini Hasilnya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler