JAKARTA - Film box office paling ditunggu, Harry Potter and The Deathly Hallows: Part 2, akhirnya dipastikan tayang di bioskop tanah airDua jaringan bioskop terbesar, 21 Cineplex dan Blitzmegaplex, bakal menayangkan sekuel terbaru sekaligus terakhir film yang diangkat dari buku laris karya J.K
BACA JUGA: Tak Sendiri Sambut Puasa
Rowling ituDalam situs resmi 21 Cineplex, pembelian tiket khusus untuk film itu sudah bisa dipesan hari ini
BACA JUGA: Enno Lerian Segera Akhiri Status Janda
Blitzmegaplex juga menerapkan kebijakan serupaBACA JUGA: Bersama Helloween Masih Ada Dunia Masa Depan
Masuknya sinema produksi Warner Bros tersebut, menandai dibukanya kembali kran impor film-film Hollywood "grade A"Film yang memecah rekor pendapatan dengan USD 92,1 juta (sekitar Rp 782,9) miliar) saat diputar perdana itu, sudah tayang di AS dan banyak negara lain sejak 15 Juli.Presiden dan Managing Director Motion Picture Association (MPA) Asia Pasifik Mike Ellis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah berdiskusi intensif dengan pihaknya tentang mekanisme perpajakan dan impor filmMPA juga concern terhadap kebijakan perpajakan baru yang telah dirilis pemerintah"Kami berharap itu tidak berdampak negatif terhadap dunia perfilman dan bisnis pendukungnya," kata Ellis dalam keterangan resminya kemarin (26/7).
MPA tetap menyatakan keinginannya untuk bekerjasama dengan pemerintah dan dunia perfilman di IndonesiaKerjasama tersebut diharapkan bisa berkontribusi meningkatkan pertumbuhan serta minat film di tanah air.
Ellis juga mengklarifikasi, setiap tayangan dan distribusi film merupakan kebijakan masing-masing studio yang disesuaikan dengan kondisi pasar, izin impor, dan pilihan importir"MPA tidak terlibat dan bertanggung jawab atas distribusi dari anggota," kata EllisFilm-film Hollywood "grade A" diproduksi oleh enam studio utama, yakni Paramount Pictures, Walt Disney, Sony Pictures, Twentieth Century Fox, Universal Studios, dan Warner Bros.
Di Indonesia, The Deathly Hallows: Part 2 diimpor oleh PT Omega FilmKementrian Keuangan sempat mempertanyakan posisi Omega, yang dinilai masih terafiliasi dengan tiga importer di Grup 21 Cineplex yang menunggak pajak impor senilai Rp 31 miliarNomor Induk Kepabeanan (NIK) Omega sempat diblokir, namun kemudian dibuka kembaliIni karena izin film impor bukan berada dalam kewenangan Ditjen Bea Cukai Kementrian KeuanganIzin impor film ada pada Kementrian Kebudayaan dan PariwisataMenbudpar Jero Wacik memberikan izin kepada importer yang merupakan perusahaan baru itu.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, dirinya telah mendapatkan komitmen dari Jero Wacik untuk menyehatkan tataniaga film impor dengan menghilangkan praktik-praktik monopoli"Nanti Menbudpar akan menyakinkan tataniaga daripada industri perfilman impor akan lebih sehat, akan dijaga agar tidak ada monopoliJadi nanti kita lihat ke depan," kata Agus di kantornya kemarin.
Ia mengatakan, Kementrian Keuangan telah merampungkan aspek fiskal dengan menerapkan kebijakan pajak dan bea masuk yang baruSelain itu, segala tunggakan pajak dan bea masuk impor film juga harus tetap dibayar"Ada kewajiban dan mesti diselesaikanKita sama-sama berusaha agar industri film dalam negeri maupun impor berkembang dengan baik," katanya.
Saat ini ada 600 layar bioskop di tanah airSebanyak 500 layar dimiliki Grup 21 Cineplex, 70 sisanya oleh BlitzMegaplex, dan 30 lainnya oleh perusahaan lain. Grup 21 Cineplex juga memiliki tiga perusahaan importer yang tengah menunggak pajak dan bea masukSatu importer, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan, sehingga bisa mulai mengimporTapi Amero selama ini hanya mengimpor film produksi "grade B" HollywoodSedangkan dua importer lain, yakni PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Esthetika Film, masih belum mengangsur tunggakan(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Widi Mulia Antara Benci dan Cinta
Redaktur : Tim Redaksi