Harry Tanoe dan Hartono Diinterogasi Jamwas

Senin, 26 Juli 2010 – 21:49 WIB
JAKARTA - Dua kakak-beradik Hartono dan Harry Tanoesoedibjo diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (26/7) petangMereka dimintai keterangan oleh jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dalam dugaan pelanggaran internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari

BACA JUGA: Eks Peterpan Bakal Reuni di Ruang Tahanan

Ini terkait dugaan pelanggaran dalam pertemuan Hartono dengan Jampidsus, serta dugaan kebocoran informasi cekal terhadap tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu.

Jamwas Marwan Effendi menyebut, dari hasil pemeriksaan mereka terhadap dua bersaudara itu, disimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Jamintel dan Jampidsus
Menurut Marwan, Hartono mengaku dirinya telah merencanakan ke luar negeri jauh sebelum surat cekalnya diterbitkan oleh Imigrasi

BACA JUGA: 370 ribu Tenaga Honorer Mulai Diverifikasi

Sehingga tidak ada kaitan kepergian Hartono ke luar negeri, dengan pengeluaran cekal dan mangkirnya Hartono dari pemeriksaan 1 Juli lalu
"Jadi, dia sama sekali tidak tahu pencekalan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Marwan menduga adanya pihak jaksa di Jamintel yang sengaja membocorkan surat cekal Hartono, saat hendak diperiksa awal Juli lalu

BACA JUGA: Kadin Diminta Jangan Dijadikan Kendaraan Politik

Kala itu, Hartono pergi ke luar negeri dan tak memenuhi panggilanNamun disampaikan Marwan pula, dari pemeriksaan ini, sangkaannya itu ternyata tidak terbukti"Kalau dia punya itikad melarikan diri, kenapa dia kembali," tambahnya.

Demikian juga halnya dengan adik Hartono, Harry TanoeMarwan mengatakan bahwa Harry Tanoe (pun) tidak tahu-menahu tentang kabar pencekalan kakak kandungnya itu ke luar negeri.

Sementara, mengenai pertemuan Harry dengan Jampidsus HM Amari, dari klarifikasi ini Marwan kembali menegaskan bahwa tak ada (ditemukan) pelanggaran yang dilakukan AmariAlasannya, pertemuan itu murni hanya membahas pengembalian kerugian negara dan dilakukan di tempat terbuka, serta bersama sejumlah jaksa lainnya"Saya akan melaporkan ke Jaksa Agung, (bahwa) masalah ini selesai," tambahnya.

Dengan selesainya masalah ini, kata Marwan pula, maka polemik dugaan pelanggaran harus dihentikanSehingga katanya lagi, tidak diperlukan adanya sidang kode etik seperti yang disuarakan banyak pihak, karena sudah diselesaikan oleh Jamwas(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Terkesan jadi Buruh Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler