Harta Ayah Mario Dandy Disorot, Teddy Garuda: Jangan Jadikan Suara Netizen sebagai Hukum

Sabtu, 25 Februari 2023 – 17:54 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara soal kasus penganiayaan Mario Dandy yang melebar ke sorotan terhadap harta sang ayah pelaku yang eks pejabat pajak. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan agar proses hukum ditegakkan dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap David (17).

Teddy juga meminta agar suara netizen jangan dijadikan sebagai hukum.

BACA JUGA: Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Ayah Mario Dandy yang Aniaya David

Hal ini disampaikan Teddy menyikapi kasus penganiayaan tersebut yang melebar ke urusan harta ayah Mario Dandy yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Ada video penganiayaan yang tersebar di media sosial. Video itu menjadi viral dan pelaku diproses secara hukum. Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2).

BACA JUGA: Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Bikin KPK Curiga, Rafael Alun Siap-Siap Saja

Teddy menegaskan tidak ada pembenaran apapun atas perbuatan biadab tersebut.

Namun, lanjut dia, kasus penganiayaan tersebut membuat banyak netizen mempertanyakan harta Rafael Alun Trisambodo yang baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II akibat kelakuan putraanya tersebut.

Dia menyayangkan para tokoh ikutan berlomba-lomba di media memvonis pejabat tersebut tanpa melalui proses hukum.

"Mengecam tindakan penganiayaan, tapi di sisi lain menganiaya dengan memvonis pejabat tersebut. Bahkan para menteri berebutan di media memvonisnya. Pejabat itu tidak berdaya, karena tingkah laku anaknya sehingga adia pasrah akan vonis tersebut," ungkap Teddy.

Karena itu, Teddy mengingatkan agar jangan demi menyenangkan netizen atau demi mendapatkan pujian, hukum dikangkangi.

"Ini negara hukum, maka sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum," tegas Teddy mengingatkan.

Menurut Teddy, jika secara hukum mantan pejabat tersebut bersalah maka bakal menimbulkan pertanyaan besar, salah satunya terkait fungsi pengawasan selama ini.

"Kalaupun akhirnya terbukti secara hukum tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu kemana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos? Tidur-tiduran?" pungkasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler