jpnn.com - SURABAYA – Penebusan dana program tax amnesty di Jawa Timur menunjukkan angka yang cukup bagus. Yakni mencapai Rp 16,2 miliar. Angka itu merupakan gabungan dana tebusan program tax amnesty dari Kanwil DJP Jatim I, II, dan III.
Head of Regional Officer of East Java II Ditjen Pajak Irawan menyatakan, nilai tersebut berdasar total dana tebusan yang dibayarkan 135 wajib pajak (WP) di Jatim.
BACA JUGA: OJK Tambah Gateway Tax Amnesty
’’Sementara itu, dana yang dideklarasikan mencapai Rp 682,97 miliar,’’ katanya saat konferensi pers rencana sosialisasi tax amnesty Kanwil DJP Jatim II dan Forum Komunikasi Asosiasi (Forkas) Jawa Timur kemarin.
Di antara angka tersebut, dana deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp 635 miliar dan dana dari luar negeri mencapai Rp 44,5 miliar. Selain itu, dana yang direpatriasi mencapai Rp 3,3 miliar.
BACA JUGA: ESDM Kebut Pengembangan Blok Masela
’’Saat ini para pemilik dana masih wait and see. Pada periode kedua nanti dana tebusan semakin bergairah. Tetapi, kami harus terus merawat momentum,’’ imbuhnya.
Di Kanwil DJP Jatim II, dana tebusan mencapai Rp 1,14 miliar. Harta yang dideklarasikan mencapai Rp 70,91 miliar. Dana dari dalam negeri mencapai Rp 67,8 miliar dan dana dari luar negeri mencapai Rp 3,33 miliar. Angka tersebut berasal dari 30 WP.
BACA JUGA: Luar Biasa! IHSG Ungguli Bursa Amerika Serikat
’’Kami harus terus masif melakukan sosialisasi. Salah satunya bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha di Jatim,’’ terangnya.
Di Kanwil DJP Jatim II, terdapat 850 WP yang berkonsultasi mengenai tax amnesty. Selain itu, pihaknya menerjunkan 800 personel untuk program tax amnesty di 15Kantor Pelayanan Pajak di bawah wilayahnya.
Ketua Forkas Jawa Timur Nur Cahyudi menjelaskan, pengusaha yang tergabung dalam asosiasi berniat memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.
’’Apalagi, pada periode pertama, tarif tebusannya masih lebih kecil daripada periode kedua dan ketiga,” ujarnya. Forkas Jatim secara khusus bekerja sama dengan Kanwil DJP Jatim II untuk melakukan sosialisasi terhadap asosiasi-asosiasi anggota.
Kepala DJP Jatim I Estu Budiarto menambahkan, hingga Kamis (4/8), ada 50 WP yang mendeklarasikan harta simpanan. Nilai harta yang dideklarasikan mencapai Rp 310,6 miliar dengan uang tebusan Rp 6,6 miliar.
Menurut dia, cukup banyak WP yang datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk berkonsultasi mengenai tax amnesty. Selain itu, ada 1.972 WP yang berkonsultasi. Namun, baru ada 50 WP yang menebus.
’’Kami berharap yang berkonsultasi tersebut segera melakukan pengungkapan dan penebusan,” terangnya di sela-sela pelepasan peserta Kampanye Simpatik Amnesti Pajak kemarin (5/8). (rin/vir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Idul Adha, Ini Kisaran Harga Sapi, Melonjak!
Redaktur : Tim Redaksi