Harta Fuad Amin Banyak Sekali, Disita KPK Lagi

Kamis, 19 Maret 2015 – 19:45 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) ternyata banyak sekali. Hari ini, Kamis (19/3), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik politikus gaek itu.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, aset yang disita kali ini adalah sebuah bangunan di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: 16 WNI yang Ditahan di Turki Masih Belum Bisa Ditemui

"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangk FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta," kata Priharsa saat dihubungi.

Sebelumnya KPK telah beberapa kali menyita aset petinggi Partai Gerindra Bangkalan itu. Termasuk di antaranya puluhan tanah dan belasan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah seperti Bangkalan, Surabaya, Yogyakarta, Bali serta Jakarta. Belasan mobil miliknya juga telah disita.

BACA JUGA: Awas Penipuan Berkedok Kementerian Baru

Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Terkait kasus ini KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

BACA JUGA: Dua WNI Asal Bali Ditahan Di Imigrasi Singapura, Ini Penyebabnya

Fuad diduga pernah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek  gas alam di Bangkalan. Total suap yang diterimanya ketika masih menjabat sebagai bupati itu berjumlah Rp Rp 18,85 miliar. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Nasdem Sebut Angket Menkum HAM Tak Penuhi Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler