Harta Nunun tak Disita

Rabu, 09 Mei 2012 – 14:53 WIB

JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung disita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, (9/5).

Namun, Pengadilan memutuskan Nunun tetap bersalah dalam dugaan suap cek pelawat DGS Bank Indonesia dan menjatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.  Nunun dinyatakan terbukti membagikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.

Usai menjalani sidang, Jaksa Mochammad Rum, mengatakan terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim dalam melihat uang Rp 1 miliar milik Nunun. "Kita nilai itu bagian 24 miliar yangg sebenarnya digunakan untuk melakukan tindak pidana suap," kata M Rum.

Meski begitu, M Rum mengaku Jaksa belum langsung menyatakan mengajukan banding. Dia mengatakan akan terlebih dulu mempelajari vonis Pengadilan. "Kita pelajari dulu secara lengkap pertimbangan keputusannya," tukas M Rum.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahar Dingin Gunung Gamalama Terjang Pemukiman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler