Hartati Bersandiwara untuk Hindari Permintaan Bupati

Selasa, 08 Januari 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, tetap merasa tak bersalah dan bertanggung jawab atas pemberian uang Rp 3 miliar ke Amran Batalipu selaku Bupati Buol. Hartati berdalih dirinya hanya menjadi korban ulah anak buah dan pemerasan oleh sang bupati.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Hartati justru menjadikannya sebagai ajang pembelaan diri. Hartati menegaskan,  PT Hardaya Inti Plantations (HIP) miliknya tak bisa beroperasi di Buol karena diganggu preman. Sementara Amran selaku Bupati justru terus meminta uang karena hendak maju lagi dalam Pemilukada.

Namun Hartati tak mau frontal menolak permintaan Bupati. Ia tahu bahwa preman yang menduduki PT HIP dan permintaan uang untuk bantuan Pilkada hanya merupakan bagian sandiwara Amran.

Karenanya Hartati berkelit dengan caranya membarter permintaan Amran dengan rekomendasi pengurusan lahan.  "Saya lawan sandiwara Amran dengan sandiwara juga. Saya minta dia menyelesaikan perizinan lahan selama satu minggu. Tapi saya tahu Amran tidak punya kewenangan untuk membuat surat-surat itu. Lagipula saya tidak membutuhkan surat itu, karena lahan itu masih sah milik saya," kata Hartati di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.

Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga menambahkan, dirinya sengaja bersandiwara agar Amran tidak curiga. “Semua itu etok-etokan (pura-pura, red), agar terlihat serius, tujuannya agar Amran tidak curiga. Dengan cara itu diharapkan Amran tidak sakit hati dan tidak mengganggu perkebunan sawit lagi," ucapnya.

Lantas mengapa ada uang Rp 3 miliar dari HIP ke Amran? Menurut Hartati, harusnya yang paling bertanggung jawab soal pemberian uang itu adalah Totok Lestiyo yang juga salah satu direktur di PT HIP. Hartati beralasan, dirinya tak pernah dimintai izin tentang pencairan uang PT HIP itu.

Hartati juga heran karena Totok berupaya keras memertemukannya dengan Amran. Bahkan belakangan, kata Hartati, diketahui bahwa dalam catatan keuangan perusahaan ternyata uang yang dicairkan untuk Amran itu dicatat sebagai pengeluaran untuk pembelian suku cadang peralatan pabrik.

Hartati menyebut Totok telah memerintahkan Arim selaku financial controller PT HIP untuk menyerahkan uang ke Amran. "Itu tidak ada izin dan pengetahuan dari saya. Karena itu Totok sudah diberhentikan secara permanen dari perusahaan dan saya sudah laporkan Totok ke Polisi atas penggelapan dan pencemaran nama baik," pungkasnya.

Karena merasa tak bersalah, Hartati berharap dirinya tidak dituntut dengan hukuman berat. Istri pengusaha Murdaya Poo itu berdalih dirinya menjadi korban kriminalisasi.

“Usia saya sudah 67 tahun, waktu produktif saya sudah tidak banyak lagi, saya ingin bekerja demi menghidupi 57 ribu orang karyawan. Selama 4 bulan ditahan saya banyak hambatan. Saya mohon tuntutannya tidak banyak-banyak," pinta Hartati.

Apakah Hartati menyesal? "Saya menyesal, ini seperti air susu dibalas air tuba. Pemerintah yang berjanji memberikan lahan, tapi pemerintah tidak konsisten dengan aturannya. Nasib saya disini karena inkonsistensi aturan pemerintah. Penyesalan saya yang lain adalah ada anak buah tidak patuh. Kesalahan saya tidak bisa mendidik anak buah," ucapnya.

Namun ketua majelis, Gusrizal menyatakan, pengadilan yang akan membuktikan apakah Hartati bersalah atau tidak. “Dikriminalisasi atau tidak itu akan diputuskan pengadilan, apakah bersalah atau tidak, itu nanti keputusan pengadilan," kata Gusrizal.

Seperti diketahui, Hartati didakwa memerintahkan dua anak buahnya agar menyuap Amran Batalipu. Menurut JPU, tujuan suap itu agar Amran selaku Bupati Buol meloloskan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan kebun sawit milik Hartati di Buol.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Incar PPTKIS Pelaku Trafficking

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler