Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap Hartati dua kali mengadakan pertemuan dengan Amran untuk membahas proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap tanahnya seluas 4500 hektar dan 22. 780. 76 hektar.
Pertemuan pertama dilakukan di ruang tamu VIP lantai dasar Centra Niaga, Kawasan Pekan Raya Jakarta, Kemayoran Jakarta Pusat, pada 15 April 2012. Dalam pertemuan itu, selain ada Hartati juga ada bawahannya, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, Arim dan Yani Ansori.
"Dalam pertemuan itu Siti Hartati Murdaya meminta terdakwa (Amran) menerbitkan surat yang berhubungan dengan proses IUP dan HGU PT HIP," ujar salah satu jaksa, Irene Putrie di sidang perdana Amran, Kamis (25/10).
Belum berhasil meminta rekomendasi Amran, Hartati lalu mengadakan pertemuan kedua di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 11 Juni 2012. Yang hadir adalah Hartati, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim
Dalam pertemuan itu, Hartati kembali meminta Amran menguruskan surat izin untuk tanahnya. Dalam pertemuan itu disepakati Hartati akan memberikan uang senilai Rp 3 miliar untuk Amran.
"Uang akan diberikan melalui Arim senilai Rp 1 miliar dan melalui Gondo, Rp 2 miliar," papar Jaksa.
Transaksi tahap pertama suap pada Amran dilakukan pada 18 Juni 2012. Amran menghubungi Arim dan meminta jatah Rp 1 miliarnya di bawa ke kediamannya di Jalan Mawar Nomor 1 Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol, pada tengah malam. Uang itu ditaruh dalam sebuah tas ransel berwarna cokelat.
"Setelah menerima uang itu terdakwa langsung menandatangani surat terkait pengajuan HGU untuk tanah seluas 4500 hektar. Setelah itu, 20 Juni 2012, Hartati menghubungi terdakwa dan mengucapkan terimakasih dan menjanjikan sisa uang Rp 2 miliar," kata Jaksa.
Setelah hubungan telpon itu, tutur Jaksa, Hartati lalu memerintahkan Totok untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk Amran. Uang dikirim secara bertahap ke beberapa rekening.
Arim yang bertugas mengirim, melakukan transfer Rp 500 juta ke rekening Gondo, Rp 500 juta rekening seseorang bernama Dede Kurniawan, Rp 250 juta ke seseorang bernama Seri Siriton, dan Rp 250 juta lagi ke rekening seseorang bernama Benhard.
Sedangkan Rp 500 juta, Arim minta Gondo membawanya secara tunai ke Buol. Setelah itu, pada tanggal 26 Juni 2012, uang Hartati tersebut dibawa Gondo, Sukirno dan Dede ke vila Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol. Mereka memasukkan uang itu dalam kardus minuman air mineral.
"Setelah menerima uang tersebut, beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari KPK," pungkas Jaksa. Atas usaha penangkapan ini, Amran belum sempat menikmati uang Rp2 miliar dari Hartati.
Sebelum adanya dakwaan ini, Hartati sudah berkali-kali membantah dugaan suap yang dituduhkan padanya. Istri pengusaha Murdaya Poo itu membantah dugaan suap yang dilakukan perusahaannya kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Alasannya, uang yang keluar dari perusahaannya adalah hanya merupakan bantuan sosial kepada Bupati selaku kepala daerah.
Ia bahkan mengaku kaget saat dituduhkan dugaan suap itu. Menurutnya, PT HIP sama sekali tidak bermaksud melakukan ekspansi lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit BPK Molor, Panja Hambalang Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi