Selain tampak terpukul, Ketua Umum Walubi itu juga mengaku telah dikhianati oleh anak buahnya sendiri di PT Hardaya Inti Plantations (HIP). "Difitnah saya terima. Bagaimana kelanjutannya, Saya hanya mengharapkan semua permasalahan ini bisa cepat berakhir," kata Hartati saat memberikan keterangan kepada media di gedung KPK.
Hartati mengklaim tidak pernah memerintahkan dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, memberikan uang kepada pejabat Bupati Buol. Justru dia mengaku namanya dimanfaatkan oleh anak buahnya sendiri.
"Saya merasa saya tidak pernah memerintahkan untuk memberi uang kepada pejabat. Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai, dan dia menggunakan nama saya," ungkap Hartati.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka SHM terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Johan Budi, dalam siaran pers, Rabu (12/9).
Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati diduga memberi sejumlah uang (Rp3 miliar) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu selaku penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT HIP kepunyaan Hartati di Buol.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu berawal setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT HIP, Yani Anshori pada 26 Juni 2012 sesaat setelah menyerahkan uang kepada Amran. Namun Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut. Saat ini Yani dan Gondo sedang menjalani proses sidang di PN Tipikor Jakarta.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Thorik cs Belajar Jihad dari Buku Imam Samudra
Redaktur : Tim Redaksi