Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, ICW: Hukum Sekarang Ada Ekstraknya

Senin, 01 September 2014 – 05:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menentang pembebasan bersyarat (PB) untuk Hartati Murdaya, terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu. Pembebasan bersyarat itu dianggap sebagai bentuk cermin buruk dari pemberantasan korupsi.

"Hukuman untuk koruptor sekarang ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah Hartati Murdaya, terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu," kata Emerson Yuntho Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW dalam pernyataan persnya, Senin (1/9).

BACA JUGA: PD Terima Apapun Hasil Gugatan MD3

Emerson menyatakan pada 4 Februari 2013 lalu, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hartati dinyatakan bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti.

"Namun yang mengejutkan, beberapa hari lalu, Hartati Murdaya keluar lebih cepat dari penjara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Pihak Kementrian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Mengaku Memenangi Pilpres Karena Disebut Sinting Oleh Fahri

Dijelaskan Emerson, remisi atau pembebasan bersyarat untuk seorang koruptor, termasuk Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kata dia, keputusan ini juga sangat ironis dan kotradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh instusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ucapnya.

BACA JUGA: Iklan Penjualan Pulau Kiluan dan Kumbang Bukan Inisiatif Pemerintah

Sementara itu, Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable mengatakan tindakan Menteri Hukum dan HAM tidak saja merugikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi namun merugikan nama baik pemerintah. Pemerintah kata dia, dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor. Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor.

Data ICW hingga Januari 2011 saja sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi -yang kasusnya ditangani oleh KPK -mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM. Bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.

Selain itu PB untuk Hartati Moerdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan PP 99/2012). Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/ 2012.

Dalam Pasal 43 A Ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai Justice Collaborator. Selanjutnya dalam Pasal 43 A Ayat 3 jelas menyebutkan “Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.

"KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerja sama (Justice Collaborator). Dengan demikian syarat PB bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi," kata Erwin.

Selain itu pada pasal 43 B  yang pada intinya menyebutkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. KPK - sebagai institusi yang menangani kasus korupsi yang melibatkan Hartati - sudah nyata-nyata menolak kapasitas Hartati sebagai Justice Collaborator. Selain itu KPK juga sudah menolak permintaan surat dari Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta rekomendasi agar Hartati mendapatkan PB.

"Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan tentang pemberian PB untuk Hartati karena cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga diusung oleh Pemerintah," pungkas Erwin. (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Siap Rebut Ketum Golkar dari Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler