JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya akan menjalani sidang lanjutannya yang beragendakan pembacaan vonis Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2). Pihak Hartati berharap vonis Hartati lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim penasihat hukum percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan," ujar kuasa hukum Hartati Patra M. Zen saat dihubungi JPNN, Senin.
Patra mengklaim, jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan jpu tidak terbukti. Hartati dianggap tidak tahu menahu soal suap pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurut Hartati selama ini, ia hanya mengetahui bahwa uang Rp 1 miliar untuk Amran adalah uang keamanan kebun milik Hartati.
Sedangkan uang 2 miliar untuk bantuan kampanye Amran sebagai incumbent, diakui Hartati dikeluarkan perusahaannya dalam hal ini anak buahnya Totok Lestiyo tanpa sepengetahuannya.
"Karenanya kami berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya," tandas Patra.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.
Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)
"Tim penasihat hukum percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan," ujar kuasa hukum Hartati Patra M. Zen saat dihubungi JPNN, Senin.
Patra mengklaim, jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan jpu tidak terbukti. Hartati dianggap tidak tahu menahu soal suap pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurut Hartati selama ini, ia hanya mengetahui bahwa uang Rp 1 miliar untuk Amran adalah uang keamanan kebun milik Hartati.
Sedangkan uang 2 miliar untuk bantuan kampanye Amran sebagai incumbent, diakui Hartati dikeluarkan perusahaannya dalam hal ini anak buahnya Totok Lestiyo tanpa sepengetahuannya.
"Karenanya kami berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya," tandas Patra.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.
Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Akui Sulit Cegah TKI Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi