SERANG – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal sangat sulit dicegah dan dideteksi melalui kantor Imigrasi. Sebab para calon TKI ilegal biasanya menggunakan paspor umum yaitu paspor pelancong ketika mengurus dokumen keimigrasian.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Walpen Sipayung mengatakan, modus paling umum mereka adalah jalan-jalan ke luar negeri saat ditanya oleh petugas imigrasi waktu akan membuat paspor.
“Mereka biasanya membuat paspor umum sebagai pelancong yang jumlah halamannya mencapai 48 halaman. Padahal kalau paspor TKI biasanya hanya 24 halaman. Saat ditanya juga mereka bilang mau main ke saudara atau mau jalan-jalan ke luar negeri,” kata Walpen Sipayung, Minggu (3/2).
Dikatakan Walpen, pihaknya sebetulnya sudah memperketat kemungkinan adanya TKI ilegal dengan wawancara mendalam. Namun, karena alasan mereka adalah jalan-jalan, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, tidak ada larangan bagi seseorang melakukan jalan-jalan ke luar negeri. Padahal biasanya saat sampai di negara tujuan itulah niat menjadi TKI muncul, entah atas keinginan sendiri atau ajakan teman di luar negeri.
“Memang banyak paspor yang disalahgunakan. Banyak yang pakai paspor umum untuk menjadi TKI. Tetapi kalau saat wawancara ada yang ketahuan ingin mencari kerja di luar negeri, maka kita arahkan ke Disnaker agar disalurkan dengan penyalur TKI yang resmi,” ujarnya.
Walpen mengungkapkan bahwa dalam sebulan pembuatan paspor khusus TKI di Kantor Imigrasi Serang mencapai 250-300 paspor. Jumlah ini tidak menunjukan kenaikan atau penurunan setelah adanya pengetatan sistem yang dilakukan BNP2TKI.
Data per November 2012, katanya, terdapat 48 perusahaan penyalur TKI resmi yang terdaftar di Kantor Imigrasi Serang. Perusahaan itu antara lain adalah PT Alzubara Manpower, PT Bintang Lima Brata, PT Fim Anugerah, dan lainnya.
“Data bulan November juga menunjukkan bahwa tujuan negara para TKI ini bekerja adalah Abu Dhabi sebanyak 48 orang, Qatar 133 orang, Oman 111 orang, UEA 109 orang, Bahrain 25 orang, dan Saudi Arabia 25 orang,” katanya.
Terpisah, Koordinator Paguyuban TKI Serang, Muksin membenarkan soal adanya penyalahgunaan paspor pelancong oleh TKI ilegal tersebut. Namun ia menyatakan bahwa pihaknya beserta pengurus PJTKI adalah perwakilan dari perusahaan PJTKI resmi yang ada di Jakarta. Dalam sehari, katanya, pihaknya bisa membuatkan paspor TKI sampai 21 buah. Meski demikian, TKI yang diurusnya khusus yang dari wilayah Banten saja. Kalau di luar itu pihaknya tidak menerima.
“Kalau kita resmi, karena ada SIUP dan segala macamnya. Wilayah Serang ini basis TKI, kebanyakan dari Pontang. Untuk Kasemen dan Walantaka jarang, karena kebanyakan dari Kabupaten Serang,” tuturnya. (APP/RIF/mas/jpnn)
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Walpen Sipayung mengatakan, modus paling umum mereka adalah jalan-jalan ke luar negeri saat ditanya oleh petugas imigrasi waktu akan membuat paspor.
“Mereka biasanya membuat paspor umum sebagai pelancong yang jumlah halamannya mencapai 48 halaman. Padahal kalau paspor TKI biasanya hanya 24 halaman. Saat ditanya juga mereka bilang mau main ke saudara atau mau jalan-jalan ke luar negeri,” kata Walpen Sipayung, Minggu (3/2).
Dikatakan Walpen, pihaknya sebetulnya sudah memperketat kemungkinan adanya TKI ilegal dengan wawancara mendalam. Namun, karena alasan mereka adalah jalan-jalan, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, tidak ada larangan bagi seseorang melakukan jalan-jalan ke luar negeri. Padahal biasanya saat sampai di negara tujuan itulah niat menjadi TKI muncul, entah atas keinginan sendiri atau ajakan teman di luar negeri.
“Memang banyak paspor yang disalahgunakan. Banyak yang pakai paspor umum untuk menjadi TKI. Tetapi kalau saat wawancara ada yang ketahuan ingin mencari kerja di luar negeri, maka kita arahkan ke Disnaker agar disalurkan dengan penyalur TKI yang resmi,” ujarnya.
Walpen mengungkapkan bahwa dalam sebulan pembuatan paspor khusus TKI di Kantor Imigrasi Serang mencapai 250-300 paspor. Jumlah ini tidak menunjukan kenaikan atau penurunan setelah adanya pengetatan sistem yang dilakukan BNP2TKI.
Data per November 2012, katanya, terdapat 48 perusahaan penyalur TKI resmi yang terdaftar di Kantor Imigrasi Serang. Perusahaan itu antara lain adalah PT Alzubara Manpower, PT Bintang Lima Brata, PT Fim Anugerah, dan lainnya.
“Data bulan November juga menunjukkan bahwa tujuan negara para TKI ini bekerja adalah Abu Dhabi sebanyak 48 orang, Qatar 133 orang, Oman 111 orang, UEA 109 orang, Bahrain 25 orang, dan Saudi Arabia 25 orang,” katanya.
Terpisah, Koordinator Paguyuban TKI Serang, Muksin membenarkan soal adanya penyalahgunaan paspor pelancong oleh TKI ilegal tersebut. Namun ia menyatakan bahwa pihaknya beserta pengurus PJTKI adalah perwakilan dari perusahaan PJTKI resmi yang ada di Jakarta. Dalam sehari, katanya, pihaknya bisa membuatkan paspor TKI sampai 21 buah. Meski demikian, TKI yang diurusnya khusus yang dari wilayah Banten saja. Kalau di luar itu pihaknya tidak menerima.
“Kalau kita resmi, karena ada SIUP dan segala macamnya. Wilayah Serang ini basis TKI, kebanyakan dari Pontang. Untuk Kasemen dan Walantaka jarang, karena kebanyakan dari Kabupaten Serang,” tuturnya. (APP/RIF/mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andalkan IT, Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas
Redaktur : Tim Redaksi