Bahkan Hartati juga melaporkan Totok ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp 3 milyar. Hal ini terungkap dari pengakuan Hartati saat bersaksi di sidang perkara suap Bupati Buol dengan terdakwa Yani Ansori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).
“Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian,” ujar Hartati. Saat bercerita tentang Totok itu Hartati tak kuasa menahan air matanya.
Menurut Hartati, awalnya dewan komisaris PT HIP memberikan sanksi pemecatan sementara kepada Totok dan Gondo. Namun, ketika masalah ini dibawa ke pemegang saham, Totok dan Gondo diberhentikan secara tetap.
Pada sidang yang sama, Totok dalam kesaksiannya mengaku memberikan uang kepada Amran atas inisiatif dirinya sendiri tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation. "Tidak ada perintah dari Ibu Hartati," kata Totok.
Hanya saja pengakuan Hartati itu berbeda dengan isi sadapan KPK yang diputar di persidangan. Sebab dari dua sadapan yang diputar, diketahui bahwa Hartati menyuruh Arim, financial controller di PT HIP untuk memberikan uang pelicin ke Tim Lahan Kabupaten Buol.
Terungkap pula bahwa Hartati memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar yang dikodekan dengan istilah tiga kilo. Menurut pengakuan Hartati, istilah kilo untuk miliar itu adalah istilah yang biasa di pakai di perusahaannya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Hartati Pasang Badan
Redaktur : Tim Redaksi