Hartati Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Rabu, 08 Agustus 2012 – 12:30 WIB
JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pihaknya segera akan memeriksa pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka baru dalam kasus suap Buol.

"Walaupun yang bersangkutan telah pernah dilakukan pemeriksaan tapi saat itu statusnya sebagai saksi. Karena itu yang bersangkutan masih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Rabu (8/8).

Sebelumnya KPK memang pernah memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Tidak tanggung-tangggung, Hartati dua kali diperiksa dengan lama pemeriksaan masing-masingnya mencapai 13 jam.

Meski sudah mengumumkan status tersangka Hartati, namun penyidik KPK belum melakukan penahanan. Menurut Abraham, penahanan itu akan dilakukan pada waktu yang tepat.

"Mengenai penahanan, apabila diperlukan penyidik atau apabila kasusnya dianggap mendekati rampung, maka yang bersangkutan Insya Allah akan ditahan seperti tersangka lain yang disidik KPK," kata Abraham Samad.

Seperti diberitakan, hari ini KPK resmi mengumumkan status tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM), atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Sprindiknya diteken tanggal 6 Agustus 2012," kata Abraham Samad.

Selaku tersangka, Siti Hartati Murdaya diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng.

"Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tgl 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp2 miliar," jelas Ketua KPK. Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Gandeng Yusril untuk Lawan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler